Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kepala Dinas Diperiksa KPK untuk Kasus Suap Wali Kota Ambon

Kompas.com - 20/05/2022, 12:40 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Ada delapan kepala dinas yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus Wali Kota Ambon. Mereka diperiksa hari ini di Satbrimob Polda Maluku.

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Sita Dokumen Keuangan

Kedelapan kepala dinas itu ialah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy.

Kemudian, Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo.

"Pemeriksaan saksi TPK persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon untuk tersangka RL," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Ali menyampaikan, selain delapan kepala dinas itu, ada belasan saksi lain yang juga diperiksa KPK dalam kasus yang sama, seperti Staf PT Midi Utama Indonesia tahun 2011-2014, Nandang Wibowo, PNS (Pokja ULP 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena, hingga Sekretaris Wali Kota sekaligus Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa.

"Direktur CV Angin Timur Anthony Liando, Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuahatu, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan, Direktur CV Rotary Meiske De Fretes, Direktris CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa," tutur Ali.

Baca juga: Kantor Alfamidi di Ambon Digeledah, KPK Amankan Bukti Dokumen dan Alat Elektronik Terkait Wali Kota Ambon

Selanjutnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Demianus Paais, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012-2021 Lucia Izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon 2019-2020 Neil Edwin Jan Pattikawa juga diperiksa KPK.

Wali kota Ambon diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.

Pada Jumat (13/5/2022), KPK mengumumkan bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Selain Richard Louhenapessy, KPK menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri sebagai tersangka. 

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com