JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah upaya ditempuh pemerintah untuk mengurai benang kusut persoalan langka dan mahalnya harga minyak goeng.
Menyikapi kenaikan harga minyak yang terjadi sejak Desember 2021, pemerintah sempat menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per 1 Februari 2022.
Kebijakan ini memang sempat membuat harga minyak goreng kemasan di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka.
Aturan soal HET minyak goreng kemasan pun dicabut pertengahan Maret. Selanjutnya, harga diserahkan ke mekanisme pasar.
Setelah itu, minyak goreng kemasan memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, harganya kembali melonjak tajam.
Baca juga: Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali Mulai 23 Mei 2022
Pertengahan Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Ditetapkan pula HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 11.500 per liter.
Pasca-kebijakan tersebut, nyatanya harga minyak goreng curah di pasaran masih melambung tinggi melampaui HET. Stoknya juga masih saja jarang.
Presiden Joko Widodo sempat mengakui bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait minyak goreng belum efektif.
Ia menyadari masih banyak minyak goreng yang dijual dengan harga tinggi melampaui HET. Bahkan, dia mengatakan, ini menjadi bukti adanya permainan dalam urusan minyak.
"Artinya memang ada permainan," ucap Jokowi, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO
Aknirnya, penghujung April 2022, pemerintah menerbitkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Namun, kebijakan ini berlaku tidak sampai satu bulan. Presiden memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng di akhir Mei ini.
Seperti apa perjalanan kebijakan larangan ekspor minyak goreng sejak awal hingga akhirnya akan disudahi?
Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng diumumkan Presiden Jokowi pertama kali pada Jumat, 22 April 2022.
Kala itu, Jokowi menyampaikan bahwa larangan ekspor minyak goreng akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang bakal ditentukan kemudian.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam keterangan videonya saat itu.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya
Presiden mengatakan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng kembali melimpah di pasaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.