JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada beberapa lembaga negara akibat langka dan mahalnya minyak goreng saat ini.
Organisasi-organisasi sipil tersebut yakni Sawit Watch, eLSAM, HuMA, Pilnet, Walhi, dan Greenpeace Indonesia.
Pihak yang dilayangkan somasi adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam tuntutannya, organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah segera menanggulangi persoalan ini dan mencegahnya terulang di masa depan.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April
"Kami meminta untuk segera memenuhi permintaan kami paling lama 14 hari sejak surat ini kami sampaikan," ujar Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo kepada wartawan seusai menyerahkan somasi ke Kementerian Perdagangan, Jumat (22/4/2022).
Mereka meminta agar pemerintah segera memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri ketimbang ekspor, serta menetapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel.
"Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," ujar Rambo.
"Dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi di seluruh Indonesia juga sudah merenggut korban jiwa, di antaranya karena mengantre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng," jelasnya.
Baca juga: Jokowi: Larangan Ekspor Bahan Baku dan Minyak Goreng Sampai Batas Waktu yang Ditentukan Kemudian
Mereka juga meminta agar Presiden Jokowi dan Menperin Agus Gumiwang serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengevaluasi struktur industri minyak goreng Indonesia.
Hal itu untuk memastikan tidak ada lagi struktur pasar yang terkonsentrasi seperti saat ini, sehingga ke depannya pasar persaingan sehat bisa terwujud.
Jika selama 14 hari somasi ini tidak diindahkan, organisasi-organisasi sipil ini siap membawanya ke meja hijau.
"Kalau keberatan tak dipenuhi, kami akan berencana ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ungkap anggota Public Interest Lawyers Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Kejagung Duga Ada Manipulasi Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng
Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2022) DPR menyatakan akan memanggil Mendag Muhammad Lutfi untuk membahas kondisi terkini mengenai komoditas bahan pangan yang mengalami kenaikan harga.
Pemanggilan itu akan digelar dalam rapat di Komisi VI DPR.
"Jadi memang Komisi VI akan mengundang Mendag dalam rapat kerja untuk membahas bagaimana situasi update, dari pada pendistribusian dan keberadaan bahan pokok di pasar," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel setelah audiensi dengan perwakilan demonstran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.