Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kebijakan Jokowi yang Diklaim Berhasil Tak Sampai Sebulan

Kompas.com - 20/05/2022, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah upaya ditempuh pemerintah untuk mengurai benang kusut persoalan langka dan mahalnya harga minyak goeng.

Menyikapi kenaikan harga minyak yang terjadi sejak Desember 2021, pemerintah sempat menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per 1 Februari 2022.

Kebijakan ini memang sempat membuat harga minyak goreng kemasan di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka.

Aturan soal HET minyak goreng kemasan pun dicabut pertengahan Maret. Selanjutnya, harga diserahkan ke mekanisme pasar.

Setelah itu, minyak goreng kemasan memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, harganya kembali melonjak tajam.

Baca juga: Jokowi: Ekspor Minyak Goreng Dibuka Kembali Mulai 23 Mei 2022

Pertengahan Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Ditetapkan pula HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 11.500 per liter.

Pasca-kebijakan tersebut, nyatanya harga minyak goreng curah di pasaran masih melambung tinggi melampaui HET. Stoknya juga masih saja jarang.

Presiden Joko Widodo sempat mengakui bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait minyak goreng belum efektif.

Ia menyadari masih banyak minyak goreng yang dijual dengan harga tinggi melampaui HET. Bahkan, dia mengatakan, ini menjadi bukti adanya permainan dalam urusan minyak.

"Artinya memang ada permainan," ucap Jokowi, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Jokowi Klaim Harga Minyak Goreng Turun dan Stok Melimpah Imbas Larangan Ekspor CPO

Aknirnya, penghujung April 2022, pemerintah menerbitkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Namun, kebijakan ini berlaku tidak sampai satu bulan. Presiden memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng di akhir Mei ini.

Seperti apa perjalanan kebijakan larangan ekspor minyak goreng sejak awal hingga akhirnya akan disudahi?

Awal diumumkan

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng diumumkan Presiden Jokowi pertama kali pada Jumat, 22 April 2022.

Kala itu, Jokowi menyampaikan bahwa larangan ekspor minyak goreng akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang bakal ditentukan kemudian.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam keterangan videonya saat itu.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng yang Melibatkan Lin Che Wei dan Deretan Fakta Barunya

Presiden mengatakan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng kembali melimpah di pasaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com