Salin Artikel

Perjalanan Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kebijakan Jokowi yang Diklaim Berhasil Tak Sampai Sebulan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah upaya ditempuh pemerintah untuk mengurai benang kusut persoalan langka dan mahalnya harga minyak goeng.

Menyikapi kenaikan harga minyak yang terjadi sejak Desember 2021, pemerintah sempat menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per 1 Februari 2022.

Kebijakan ini memang sempat membuat harga minyak goreng kemasan di pasaran turun. Namun, keberadaannya menjadi langka.

Aturan soal HET minyak goreng kemasan pun dicabut pertengahan Maret. Selanjutnya, harga diserahkan ke mekanisme pasar.

Setelah itu, minyak goreng kemasan memang muncul kembali di pasaran. Tetapi, harganya kembali melonjak tajam.

Pertengahan Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Ditetapkan pula HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter dari yang sebelumnya Rp 11.500 per liter.

Pasca-kebijakan tersebut, nyatanya harga minyak goreng curah di pasaran masih melambung tinggi melampaui HET. Stoknya juga masih saja jarang.

Presiden Joko Widodo sempat mengakui bahwa berbagai kebijakan yang diterapkan pemerintah terkait minyak goreng belum efektif.

Ia menyadari masih banyak minyak goreng yang dijual dengan harga tinggi melampaui HET. Bahkan, dia mengatakan, ini menjadi bukti adanya permainan dalam urusan minyak.

"Artinya memang ada permainan," ucap Jokowi, Rabu (20/4/2022).

Aknirnya, penghujung April 2022, pemerintah menerbitkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Namun, kebijakan ini berlaku tidak sampai satu bulan. Presiden memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng di akhir Mei ini.

Seperti apa perjalanan kebijakan larangan ekspor minyak goreng sejak awal hingga akhirnya akan disudahi?

Awal diumumkan

Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng diumumkan Presiden Jokowi pertama kali pada Jumat, 22 April 2022.

Kala itu, Jokowi menyampaikan bahwa larangan ekspor minyak goreng akan berlaku mulai 28 April 2022 sampai batas waktu yang bakal ditentukan kemudian.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," kata Jokowi dalam keterangan videonya saat itu.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujarnya.

Presiden mengatakan, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ini. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin ketersediaan minyak goreng kembali melimpah di pasaran.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata kepala negara.

Penegasan presiden

Sehari sebelum kebijakan pelarangan minyak goreng diberlakukan, Jokowi kembali angkat bicara. Dia menegaskan, larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Kebijakan tersebut baru akan dicabut jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Jokowi mengatakan, larangan ekspor minyak goreng bertujuan untuk menambah pasokan miigor dalam negeri agar jumlahnya melimpah.

"Saya ingin menegaskan bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," katanya, Rabu (27/4/2022).

Jokowi mengakui bahwa larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng akan menimbulkan dampak negatif seperti mengurangi produksi dan tidak terserapnya hasil panen petani.

Ia juga menyadari bahwa negara perlu pajak, devisa, dan surplus neraca perdagangan dari ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng.

Namun, dia menegaskan, memenuhi kebutuhan pokok rakyat menjadi prioritas utama.

"Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih," ucap Jokowi.

Jika melihat kapasitas produksi, Jokowi yakin kebutuhan minyak goreng dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi dengan berlakunya larangan ekspor.

Sebab, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri.

Oleh karenanya, masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika semua pihak mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas.

"Dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," kata kepala negara.

Jokowi juga sempat menyampaikan keprihatinannya atas persoalan minyak goreng yang berlarut.

Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara produsen minyak sawit terbesar di dunia. Namun, ironisnya, lebih dari 4 bulan minyak goreng langka.

"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," kata dia.

Dia pun meminta kesadaran pelaku industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Presiden mengingatkan para pelaku usaha di bidang ini agar melihat persoalan kelangkaan minyak goreng dengan lebih jernih.

Harga turun, stok melimpah

Belum genap sebulan larangan ekspor minyak goreng diberlakukan, Jokowi mengeklaim bahwa harga minyak goreng curah berhasil diturunkan.

April 2022 sebelum ekspor minyak goreng dilarang, harga rata-rata nasional minyak goreng curah kurang lebih Rp 19.800 per liter. Pasca-larangan ekspor, harganya turun lebih dari Rp 2.000 setiap liternya.

"Setelah adanya pelarangan ekspor, harga rata-rata nasional turun menjadi 17.200 sampai dengan 17.600 rupiah," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (19/5/2022).

Tak hanya itu, kata Jokowi, larangan ekspor crude palm oil (CPO) juga menyebabkan pasokan minyak goreng di Indonesia terus bertambah.

Diketahui, kebutuhan nasional minyak goreng curah berkisar di angka 194.000 ton per bulan.

Sebelum larangan ekspor diterapkan yakni Maret 2022, pasokan minyak goreng di Indonesia hanya 64.500 ton setiap bulan.

"Namun, setelah dilakukan pelarangan ekspor di bulan April, pasokan kita mencapai 211.000 ton per bulannya, melebihi kebutuhan nasional bulanan kita," klaim Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi mengakui bahwa harga minyak goreng di beberapa daerah masih relatif tinggi.

Namun, ia yakin, dalam beberapa minggu ke depan harga migor curah akan semakin terjangkau, bahkan mendekati harga yang telah ditetapkan pemerintah karena ketersediaannya kini melimpah.

Dicabut

Dengan perbaikan situasi tersebut serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya, Jokowi pun memutuskan untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng per 23 Mei.

Dengan demikian, sejak pertama kali diberlakukan 28 April, kebijakan ini berlaku tak sampai satu bulan, tepatnya 26 hari.

"Saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," kata Jokowi, Kamis (19/2/2022).

Meskipun keran ekspor dibuka, Jokowi mengeklaim pemerintah akan tetap mengawasi dan melakukan pemantauan ketat. Ini untuk memastikan pasokan minyak goreng tetap terpenuhi dengan harga terjangkau.

Jokowi menambahkan, pemerintah akan membenahi prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit agar terus disederhanakan dan dipermudah.

"Agar lebih adaptif dan solutif menghadapi dinamika pasokan dan harga minyak dalam negeri sehingga masyarakat dapat dilindungi dan dipenuhi kebutuhannya," ujarnya.

Tak hanya itu, terkait dugaan pelanggaran dan penyelewengan distribusi dan produksi minyak goreng, Jokowi mengaku telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan dan memproses hukum para pelakunya.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," kata kepala negara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/20/06000011/perjalanan-larangan-ekspor-minyak-goreng-kebijakan-jokowi-yang-diklaim

Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke