JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus investasi suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes).
Adapun berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara 4 tersangka itu sudah lengkap atau P-21.
“Dan rencananya Tahap 2 pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/5/2022).
Gatot menyebutkan, kasus ini didasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 4 Januari 2022 dengan pelapor atas nama Ricky Tratama.
Keempat tersangka dalam kasus itu yakni Kevin Lim (KL) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama (DY) selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia.
Baca juga: Modus Investasi Bodong Sunmod Alkes: Mengaku Dapat Tender Pemerintah dan Janjikan Untung Besar
Kemudian, Michael (M) dan Vincent (V) selaku karyawan PT Limeme Group Indonesia.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, kerugian korban diduga mencapai Rp 110 miliar.
Gatot pun menyebutkan, barang bukti yang disita di antaranya bukti transfer, percakapan pelapor dan terlapor, akun Instagram dengan nama @limekevinn, 4 unit handphone, 1 unit tablet, 2 unit I-pad, 2 unit motor, 4 unit mobil, 1 buah pistol, buku rekening beserta ATM.
Kemudian sejumlah alat Kesehatan seperti 1.400 kardus berisikan masker, 35 kardus sensi gloves, 25 box rapid tes abbott, 94 box Rapid tes Cov Test, 453 box masker KN95 Elegant, 5 box Masker KN95 TH, 1 tabung oksigen 47,2 kg, 1 tabung oksigen 3 kg, 50 box zinc, 2 aneroid sphygmomanometer, serta 3 thermometer infrared.
Modus
Menurut Gatot, para korban dalam kasus ini dijanjikan keuntungan hingga 20 sampai 30 persen dari modal awal.
Tersangka Kevin Lim juga berpura-pura menang tender-tender di pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan (alkes).
Baca juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Suntikan Moadal Alkes
Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa Kevin tidak pernah memiliki kerja sama apapun terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.
Kevin juga mengunggah berbagai konten untuk meyakinkan para investor atau korban dalam akun Instagram-nya.
“KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WhatsApp pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya,” kata Gatot.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.