Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Polemik Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar hingga Akhirnya Dibatalkan

Kompas.com - 18/05/2022, 14:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, yang bernilai Rp 43,5 miliar.

Ini merupakan keputusan bersama antara Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan Sekretariat Jenderal DPR. Seluruh fraksi di DPR RI juga disebut setuju atas pembatalan ini.

Sejak rencana proyek pengadaan gorden ini diketahui publik, DPR banjir kritik. Namun, kala itu proyek terus berjalan, bahkan pemenang tender telah ditetapkan.

Butuh waktu hampir 2 bulan bagi DPR hingga akhirnya mau mendengar aspirasi publik dan menghentikan proyek ini.

Baca juga: Proyek Pengadaan Gorden Rumah Dinas Anggota DPR Resmi Tidak Dilanjutkan

Berikut perjalanan proyek pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI senilai Rp 43,5 miliar yang sejak awal menuai sorotan hingga akhirnya dibatalkan.

Awal diketahui

Ihwal pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR RI pertama kali diketahui publik pada akhir Maret 2022.

Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, lpse.dpr.go.id, terdapat lelang proyek berupa "Penggantian Grodyn dan Blind DPR RI Kalibata".

Pagu paket proyek tersebut sebesar Rp 48.745.624.000 dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp 45.767.446.332,84. Proyek ini akan dianggarkan melalui APBN 2022.

Baca juga: Formappi Sebut Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Janggal, Tendernya Hanya Formalitas

Kala itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pihaknya menganggarkan proyek ini karena gorden di rumah dinas DPR sudah lama tidak diganti.

"Gorden itu dari 2015 sampai dengan sekarang, rumah dinas itu belum pernah diganti. Jadi gorden itu ada yang masih ada, ada yang tidak ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Dasco mengatakan, proyek pengadaan gorden baru dianggarkan lantaran pada tahun-tahun sebelumnya anggarannya tak mencukupi.

Rp 90 juta tiap rumah

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar saat itu, anggaran pengadaan gorden sebesar Rp 48,7 miliar akan digunakan untuk 505 unit rumah dinas anggota DPR.

Dengan anggaran tersebut, nilai satu set gorden untuk satu rumah sekitar Rp 80 juta di luar pajak, atau Rp 90 juta jika dihitung dengan pajak.

Baca juga: Tanggapi Sekjen DPR soal Proyek Gorden, MAKI Singgung Modus Meloloskan Pihak Tertentu saat Lelang

Indra menjelaskan, setiap rumah akan mendapat 11 item gorden yang akan dipasang di jendela ruang tamu, pintu jendela ruang keluarga, jendela ruang kerja, ruang tidur utama, jendela dapur, dan jendela void tangga di lantai satu.

Kemudian, di lantai dua, gorden akan dipasang di jendela tiga ruang tidur anak, jendela void ruang keluarga, dan jendela ruang tidur asisten rumah tangga.

"Rp 48 miliar itu bukan Rp 48 miliar itu adalah gorden dalam 1-2 rumah, tapi 505 rumah dengan 11 item di setiap rumah," kata Indra dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Indra mengeklaim, aspek perencanaan seperti desain, bahan, spek teknis, hingga harga perkiraan dalam proyek ini disusun oleh konsultan perencana dan telah sesuai prosedur.

Pemenang tender ditetapkan

Awal Mei 2022, publik mengetahui pemenang tender proyek pengadaan gorden di rumah dinas anggota DPR RI.

PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang. Dalam proses lelang, perusahaan itu menjadi penawar dengan harga tertinggi senilai Rp 43,5 miliar.

Baca juga: Sekjen DPR Beberkan Kronologi Penetapan Penawar Tertinggi Menangkan Lelang Pengadaan Gorden

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK Lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com