Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Polemik Proyek Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar hingga Akhirnya Dibatalkan

Kompas.com - 18/05/2022, 14:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

"Saya sebagai Ketua Banggar besarannya pasti tahu dan saya ikut bertanggung jawab, dan kemudian proses satuan tiganya di Kesekjenan dengan BURT," ujarnya.

Kritik juga datang dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi). Formappi menilai, lelang proyek pengadaan gorden itu janggal dan hanya sebatas formalitas.

Sebab, yang ditetapkan sebagai pemenang lelang justru perusahaan yang menawarkan harga tertinggi. Dalam suatu proses lelang, umumnya perusahaan yang menawarkan harga terdendah akan dipilih.

"Sangat mungkin tender pengadaan gorden hanya formalitas. Pemenang tender sesungguhnya sudah ditentukan sebelum tender terlaksana," kata peneliti Formappi Djadijono, Kamis (12/5/2022).

"Dengan kata lain, peluang terjadinya kongkalikong untuk mencari keuntungan dari anggaran pengadaan gorden bisa saja dijelaskan melalui sejumlah kejanggalan sepanjang tahapan tender yang digawangi Kesekjenan DPR," tuturnya.

Keraguan semakin menguat karena muncul temuan mengenai profil PT Bertiga Mitra Solusi yang tidak tepat dengan jenis proyek yang dilelang.

Menurut Formappi, PT Bertiga Mitra Solusi merupakan perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang teknologi informasi dan kontraktor.

"Kejanggalan-kejanggalan ini tentu semakin menguatkan kecurigaan atas kualitas pelaksanaan tender," ujar Djadijono.

Dibatalkan

Akhirnya, Selasa (17/5/2022), proyek pengadaan gorden dan blind rumah dinas anggota DPR resmi tak dilanjutkan. Ini menjadi keputusan bersama antara Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dan Sekretariat Jenderal DPR.

Kesimpulan tersebut didapat setelah BURT dan Kesetjenan DPR menggelar rapat dan diskusi panjang terkait pengadaan gorden.

"Kami baru saja selesai rapat membahas gorden, dan kesimpulannya, BURT memutuskan Sekretariat Jenderal untuk tidak melanjutkan pelaksanaan pengadaan gorden, vitrase, dan blind rumah jabatan RJA DPR RI Kalibata," kata Ketua BURT Agung Budi Santoso dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Usai Gorden Rumah Dinas, DPR Juga Didesak Hentikan Proyek Tak Penting Lain yang Masih Jalan

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BURT Johan Budi mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPR juga sepakat merekomendasikan tidak melanjutkan proyek pengadaan gorden.

"Pimpinan dan anggota BURT, semua fraksi saya kira ya tidak ada fraksi yang ini itu menolak (keputusan). Semua fraksi, tidak melanjutkan pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR," tuturnya.

Keputusan DPR ini diapresiasi oleh sejumlah pihak, salah satunya Formappi. Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, ini menujukkan bahwa ternyata DPR masih mendengar suara rakyat.

Namun demikian, Lucius berharap, keputusan penghentian proyek ini bukan semata-mata untuk menyenangkan publik sesaat.

Keputusan itu seharusnya muncul dari komitmen BURT untuk memastikan DPR menjadi lembaga terdepan yang mampu menjaga semangat efisiensi anggaran di tengah situasi krisis yang pasca-pandemi.

"Maka mestinya selain menghentikan proyek gorden, proyek-proyek lain yang memboroskan anggaran juga ikut dihentikan oleh BURT," kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022) (18/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com