Menurutnya, kriminalisasi atas 40 petani di Bengkulu adalah salah satu contoh saja. Masih banyak kasus sejenis di wilayah lain.
Sebelumnya, konflik agraria juga terjadi di Desa Wadas, Purworejo, ketika penduduk mengalami intimidasi hingga kriminalisasi lantaran menolak proyek infrastruktur.
"Kalau ini tidak direspons serius, mungkin akan terjadi di tempat-tempat lain. Lama-kelamaan, saya melihat ada tren, ketika masyarakat melakukan upaya-upaya penuntutan keadilan dan lain-lain, mereka justru mendapatkan serangan-serangan sepertibyang dialami 40 petani di Mukomuko," lanjutnya.
Upaya penangguhan penahanan dan praperadilan
Tim kuasa hukum 40 anggota PPPBS bakal mengajukan langkah hukum atas kriminalisasi ini.
"Kami sedang mengupayakan untuk mempersiapkan surat penangguhan penahanan untuk membebaskan 40 orang petani yang ditangkap secara paksa," kata Manajer Program dan Strategi Akar Foundation, Dinar.
Baca juga: Mereka 40 Petani yang Berjuang Membangun Sistem Penghidupan untuk Keluarganya
Berikutnya, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan materi-materi lain guna menempuh upaya praperadilan atas kriminalisasi ini.
"Kami meminta Polres Mukomuko untuk segera membebaskan petani yang ditangkap paksa, kemudian mencabut penetapan status tersangka kepada 40 orang petani yang cacat prosedural tanpa didampingi oleh kuasa hukum," imbuhnya.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas akan menjadi penjamin pembebasan 40 anggota PPPBS.
"Betul (akan menjadi penjamin)," kata Busyro kepada Kompas.com, Selasa.
"Semoga ada perhatian yang humanis dari Kapolri dan jajarannya, khususnya terhadap rakyat level bawah yang sangat memerlukan pengayoman," lanjutnya.
Kepala Litigasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Muhammad Gufron, beranggapan bahwa kasus ini merupakan konflik agraria yang timbul akibat makin intimnya pejabat pemerintahan dengan pebisnis sehingga mengorbankan warga kecil.
Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah akan melakukan beragam upaya advokasi karena ini telah menjadi kewajiban organisasi tersebut untuk membela "kaum teraniaya".
"Surat penjaminan sedang kami buat dan insya Allah besok sudah bisa kami layangkan dan titipkan ke teman-teman di Bengkulu sana," kata Gufron, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.