Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Mengecam Kriminalisasi 40 Petani di Bengkulu karena Panen Hasil Bumi di Lahan Sengketa

Kompas.com - 18/05/2022, 11:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga sipil mengecam kriminalisasi atas 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman, Mukomuko, Bengkulu,

Kriminalisasi ini terjadi pada Kamis (12/5/2022) dibarengi dengan dugaan pemukulan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob.

Konflik berawal dari lahan yang semula ditanami para petani dengan berbagai hasil bumi seperti jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil oleh sebuah perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar pada 1995 lalu.

Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektar.

Baca juga: Elsam: Paradoks, Pemerintah Bagi-bagi Sertifikat tetapi Petani Ditangkapi Saat Konflik Agraria

Setelahnya, terjadi penelantaran lahan berstatus hak guna usaha (HGU) itu sejak 1997 atau selama 25 tahun hingga sekarang.

Warga yang mengaku tak mendapatkan ganti rugi berinisiatif untuk kembali menanami lahan telantar yang masih produktif itu.

Pada tahun 2005, lahan PT BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.

Bermodal klaim tersebut, PT DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, memaksa ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.

Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Ditangkap, Walhi: Tidak Ada Keseriusan Pemerintah Bereskan Konflik Agraria

Pada Maret 2022, polisi dan Brimob mengawal PT DDP melakukan aktivitas perkebunan. Pondok 13 petani terbakar, satu petani dipukul dan ditangkap di luar prosedur.

Lalu, pada Kamis (12/5/2022), puluhan petani memanen sawit di lahan tersebut, bertepatan dengan pihak perusahaan yang juga sedang memanen di lahan yang sama.

Humas PT DDP Samirana mengeklaim meminta bantuan Brimob karena beberapa petugas keamanan PT DDP pernah mendapat intimidasi dan dipukuli masyarakat.

Mereka bersikeras bahwa pihak perusahaan memiliki legalitas yang jelas secara hukum di lahan tersebut.

"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," kata Samirana.

Baca juga: 40 Petani Ditangkap di Bengkulu, Pengacara Siapkan Praperadilan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para petani, Akar Law Office (ALO), anggota Brimob memukul sejumlah anggota PPPBS dan masyarakat sekitar lahan hingga satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.

Lalu, 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat tali plastik dan ponsel mereka disita.

Pihak kuasa hukum yang datang ke Polres Mukomuko esoknya untuk bertemu anggota PPPBS yang ditangkap disebut dihalang-halangi oleh aparat.

Kini, 40 petani itu berstatus tersangka pencurian.

Selesaikan konflik agraria bukan dengan pidana

Sejumlah lembaga sipil mengecam kriminalisasi tersebut.

Selain bersepakat bahwa penangkapan sewenang dan dugaan pemukulan tersebut merupakan pelanggaran HAM oleh kepolisian, mereka juga sependapat bahwa negara seharusnya tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam kasus sengketa lahan.

Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Satrio Manggala, menilai kasus ini cerminan bahwa tidak ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria.

Baca juga: Kecam Pemidanaan 40 Petani di Bengkulu, PP Muhammadiyah: Oligarki Mencengkeram Pemerintah

"Negara terus-menerus menggunakan pendekatan keamanan daripada penyelesaian konflik," kata Satrio dalam jumpa pers bersama sejumlah lembaga sipil, Selasa (17/5/2022).

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2021, sedikitnya 207 konflik agraria dilaporkan terjadi di berbagai penjuru negeri.

Dari jumlah itu, konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan, yakni 74 kasus.

Lebih rinci lagi, 59 kasus atau 80 persen kasus tersebut terjadi di sektor perkebunan sawit dengan luas mencapai 255.006 hektare.

Baca juga: 40 Petani Ditangkap, Gubernur Bengkulu: PT DDP Siap Serahkan 900 Hektar Tanah ke Petani

"Konflik kepemilikan lahan harus diselesaikan terlebih dulu. Beberapa putusan yang telah jadi yurisprudensi, tidak boleh seseorang ditahan terkait sengketa kepemilikan," kata Satrio.

"Bagaimana jika ke depan, 40 petani tersebut berhak atas pengelolaan tanah di sana, siapa yang bertanggung jawab jika mereka sudah jadi korban hari ini?" lanjutnya.

Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM) Busyrol Fuad menyinggung adanya paradoks dalam pemerintahan saat ini dalam hal kebijakan agraria.

"Di satu sisi pemerintah sangat getol, bahkan menggaungkan pencapaian agenda reforma agrarian misalnya bagi-bagi sertifikat tanah gratis," kata Fuad dalam kesempatan yang sama.

"Tapi, di sisi lain, ada pembiaran perampasan tanah warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan pembangunan, kepentingan-kepentingan ekstraksi sumber daya alam," jelasnya.

Baca juga: Busyro Muqoddas Siap Jamin Pembebasan 40 Petani yang Ditangkap Polisi di Bengkulu

Menurutnya, kriminalisasi atas 40 petani di Bengkulu adalah salah satu contoh saja. Masih banyak kasus sejenis di wilayah lain.

Sebelumnya, konflik agraria juga terjadi di Desa Wadas, Purworejo, ketika penduduk mengalami intimidasi hingga kriminalisasi lantaran menolak proyek infrastruktur.

"Kalau ini tidak direspons serius, mungkin akan terjadi di tempat-tempat lain. Lama-kelamaan, saya melihat ada tren, ketika masyarakat melakukan upaya-upaya penuntutan keadilan dan lain-lain, mereka justru mendapatkan serangan-serangan sepertibyang dialami 40 petani di Mukomuko," lanjutnya.

Upaya penangguhan penahanan dan praperadilan

Tim kuasa hukum 40 anggota PPPBS bakal mengajukan langkah hukum atas kriminalisasi ini.

"Kami sedang mengupayakan untuk mempersiapkan surat penangguhan penahanan untuk membebaskan 40 orang petani yang ditangkap secara paksa," kata Manajer Program dan Strategi Akar Foundation, Dinar.

Baca juga: Mereka 40 Petani yang Berjuang Membangun Sistem Penghidupan untuk Keluarganya

Berikutnya, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan materi-materi lain guna menempuh upaya praperadilan atas kriminalisasi ini.

"Kami meminta Polres Mukomuko untuk segera membebaskan petani yang ditangkap paksa, kemudian mencabut penetapan status tersangka kepada 40 orang petani yang cacat prosedural tanpa didampingi oleh kuasa hukum," imbuhnya.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas akan menjadi penjamin pembebasan 40 anggota PPPBS.

"Betul (akan menjadi penjamin)," kata Busyro kepada Kompas.com, Selasa.

"Semoga ada perhatian yang humanis dari Kapolri dan jajarannya, khususnya terhadap rakyat level bawah yang sangat memerlukan pengayoman," lanjutnya.

Baca juga: Jadi Tulang Punggung, Istri 40 Petani Sawit di Bengkulu yang Ditahan Polisi Upayakan Penangguhan Penahanan

Kepala Litigasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Muhammad Gufron, beranggapan bahwa kasus ini merupakan konflik agraria yang timbul akibat makin intimnya pejabat pemerintahan dengan pebisnis sehingga mengorbankan warga kecil.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah akan melakukan beragam upaya advokasi karena ini telah menjadi kewajiban organisasi tersebut untuk membela "kaum teraniaya".

"Surat penjaminan sedang kami buat dan insya Allah besok sudah bisa kami layangkan dan titipkan ke teman-teman di Bengkulu sana," kata Gufron, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com