Salin Artikel

Ramai-ramai Mengecam Kriminalisasi 40 Petani di Bengkulu karena Panen Hasil Bumi di Lahan Sengketa

Kriminalisasi ini terjadi pada Kamis (12/5/2022) dibarengi dengan dugaan pemukulan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob.

Konflik berawal dari lahan yang semula ditanami para petani dengan berbagai hasil bumi seperti jengkol, padi, kopi, dan lainnya, yang diambil oleh sebuah perusahaan bernama PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 hektar pada 1995 lalu.

Namun, pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektar.

Setelahnya, terjadi penelantaran lahan berstatus hak guna usaha (HGU) itu sejak 1997 atau selama 25 tahun hingga sekarang.

Warga yang mengaku tak mendapatkan ganti rugi berinisiatif untuk kembali menanami lahan telantar yang masih produktif itu.

Pada tahun 2005, lahan PT BBS yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut diambil alih oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS.

Bermodal klaim tersebut, PT DDP melakukan pengusiran secara paksa terhadap masyarakat yang telah menggarap lahan HGU telantar PT BBS dengan melakukan penanaman komoditas sawit, memaksa ganti rugi, dan melakukan tindakan represif.

Pada Maret 2022, polisi dan Brimob mengawal PT DDP melakukan aktivitas perkebunan. Pondok 13 petani terbakar, satu petani dipukul dan ditangkap di luar prosedur.

Lalu, pada Kamis (12/5/2022), puluhan petani memanen sawit di lahan tersebut, bertepatan dengan pihak perusahaan yang juga sedang memanen di lahan yang sama.

Humas PT DDP Samirana mengeklaim meminta bantuan Brimob karena beberapa petugas keamanan PT DDP pernah mendapat intimidasi dan dipukuli masyarakat.

Mereka bersikeras bahwa pihak perusahaan memiliki legalitas yang jelas secara hukum di lahan tersebut.

"Tidak ada sejengkal pun tanah mereka itu. Mereka cuma mengaku-ngaku saja. Kami bebaskan tanah itu secara hukum dengan musyawarah dan ganti rugi. Mereka mengaku-ngaku," kata Samirana.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para petani, Akar Law Office (ALO), anggota Brimob memukul sejumlah anggota PPPBS dan masyarakat sekitar lahan hingga satu orang mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat.

Lalu, 40 orang anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka diikat tali plastik dan ponsel mereka disita.

Pihak kuasa hukum yang datang ke Polres Mukomuko esoknya untuk bertemu anggota PPPBS yang ditangkap disebut dihalang-halangi oleh aparat.

Kini, 40 petani itu berstatus tersangka pencurian.

Selesaikan konflik agraria bukan dengan pidana

Sejumlah lembaga sipil mengecam kriminalisasi tersebut.

Selain bersepakat bahwa penangkapan sewenang dan dugaan pemukulan tersebut merupakan pelanggaran HAM oleh kepolisian, mereka juga sependapat bahwa negara seharusnya tidak menggunakan pendekatan keamanan dalam kasus sengketa lahan.

Manajer Kajian Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Satrio Manggala, menilai kasus ini cerminan bahwa tidak ada keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria.

"Negara terus-menerus menggunakan pendekatan keamanan daripada penyelesaian konflik," kata Satrio dalam jumpa pers bersama sejumlah lembaga sipil, Selasa (17/5/2022).

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2021, sedikitnya 207 konflik agraria dilaporkan terjadi di berbagai penjuru negeri.

Dari jumlah itu, konflik agraria paling banyak terjadi di sektor perkebunan, yakni 74 kasus.

Lebih rinci lagi, 59 kasus atau 80 persen kasus tersebut terjadi di sektor perkebunan sawit dengan luas mencapai 255.006 hektare.

"Konflik kepemilikan lahan harus diselesaikan terlebih dulu. Beberapa putusan yang telah jadi yurisprudensi, tidak boleh seseorang ditahan terkait sengketa kepemilikan," kata Satrio.

"Bagaimana jika ke depan, 40 petani tersebut berhak atas pengelolaan tanah di sana, siapa yang bertanggung jawab jika mereka sudah jadi korban hari ini?" lanjutnya.

Manajer Advokasi Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM) Busyrol Fuad menyinggung adanya paradoks dalam pemerintahan saat ini dalam hal kebijakan agraria.

"Di satu sisi pemerintah sangat getol, bahkan menggaungkan pencapaian agenda reforma agrarian misalnya bagi-bagi sertifikat tanah gratis," kata Fuad dalam kesempatan yang sama.

"Tapi, di sisi lain, ada pembiaran perampasan tanah warga setempat, untuk kepentingan-kepentingan pembangunan, kepentingan-kepentingan ekstraksi sumber daya alam," jelasnya.

Menurutnya, kriminalisasi atas 40 petani di Bengkulu adalah salah satu contoh saja. Masih banyak kasus sejenis di wilayah lain.

Sebelumnya, konflik agraria juga terjadi di Desa Wadas, Purworejo, ketika penduduk mengalami intimidasi hingga kriminalisasi lantaran menolak proyek infrastruktur.

"Kalau ini tidak direspons serius, mungkin akan terjadi di tempat-tempat lain. Lama-kelamaan, saya melihat ada tren, ketika masyarakat melakukan upaya-upaya penuntutan keadilan dan lain-lain, mereka justru mendapatkan serangan-serangan sepertibyang dialami 40 petani di Mukomuko," lanjutnya.

Upaya penangguhan penahanan dan praperadilan

Tim kuasa hukum 40 anggota PPPBS bakal mengajukan langkah hukum atas kriminalisasi ini.

"Kami sedang mengupayakan untuk mempersiapkan surat penangguhan penahanan untuk membebaskan 40 orang petani yang ditangkap secara paksa," kata Manajer Program dan Strategi Akar Foundation, Dinar.

Berikutnya, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan materi-materi lain guna menempuh upaya praperadilan atas kriminalisasi ini.

"Kami meminta Polres Mukomuko untuk segera membebaskan petani yang ditangkap paksa, kemudian mencabut penetapan status tersangka kepada 40 orang petani yang cacat prosedural tanpa didampingi oleh kuasa hukum," imbuhnya.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas akan menjadi penjamin pembebasan 40 anggota PPPBS.

"Betul (akan menjadi penjamin)," kata Busyro kepada Kompas.com, Selasa.

"Semoga ada perhatian yang humanis dari Kapolri dan jajarannya, khususnya terhadap rakyat level bawah yang sangat memerlukan pengayoman," lanjutnya.

Kepala Litigasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Muhammad Gufron, beranggapan bahwa kasus ini merupakan konflik agraria yang timbul akibat makin intimnya pejabat pemerintahan dengan pebisnis sehingga mengorbankan warga kecil.

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah akan melakukan beragam upaya advokasi karena ini telah menjadi kewajiban organisasi tersebut untuk membela "kaum teraniaya".

"Surat penjaminan sedang kami buat dan insya Allah besok sudah bisa kami layangkan dan titipkan ke teman-teman di Bengkulu sana," kata Gufron, Selasa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/18/11044381/ramai-ramai-mengecam-kriminalisasi-40-petani-di-bengkulu-karena-panen-hasil

Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke