JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban menilai, keputusan Presiden RI Joko Widodo melonggarkan ketentuan pemakaian masker di luar ruangan sudah tepat.
Hal itu disampaikan Zubairi dengan mempertimbangkan berbagai indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang angkanya sudah cukup baik pada saat ini.
“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022) malam.
“Kedua, positivity rate juga sangat turun hingga kurang dari 3 persen. Keterisian rumah sakit rujukan juga kurang dari 3 persen, bahkan banyak rumah sakit yang kosong pasien Covid-19,” ia menambahkan.
Baca juga: Sayangkan Kebijakan Jokowi, Epidemiolog: Belum Cukup Aman Lepas Masker, Jangan Terburu-buru
Di sisi lain, kasus aktif Covid-19 atau jumlah warga yang saat ini sedang terinfeksi Covid-19 juga turun, sementara capaian vaksinasi sudah tinggi.
“Jadi semuanya mendukung,” ujar profesor tersebut.
Meski demikian, Zubairi menyebut bahwa keputusan tepat Jokowi ini disertai sedikit catatan, yakni soal potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 15-30 hari ke depan imbas mudik Lebaran 2022 yang dihitung sejak awal bulan Ramadhan 2022.
“Kalau ada kenaikan dalam setengah atau sebulan lagi, harus dibuat PPKM lagi. Tapi, kemungkinan untuk itu sepertinya kecil,” kata dia.
Sebelumnya, kebijakan pelonggaran pemakaian masker di luar ruangan diungkapkan Jokowi pada Selasa sore tadi.
Selain itu, Jokowi mengumumkan bahwa masker masih perlu digunakan di luar ruangan jika terjadi kepadatan orang. Selebihnya, di dalam ruangan, Jokowi menegaskan bahwa masker tetap wajib dikenakan.
Baca juga: Menkes Sebut Pelonggaran Masker di Area Terbuka Bagian dari Transisi Menuju Endemi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.