JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup dan di transportasi publik harus tetap menggunakan masker.
Hal ini ditegaskannya saat mengumumkan pelonggaran pemakaian masker untuk ruang terbuka pada Selasa (17/5/2022).
"Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan videonya.
Baca juga: Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker Masyarakat di Area Terbuka
Dalam kesempatan itu, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai kelompok masyarakat yang disarankan tetap memakai masker.
Antara lain kelompok lanjut usia (lansia), warga dengan penyakit penyerta (komorbid) dan warga yang sedang bergejala batuk-pilek.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ungkap Jokowi.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegasnya.
Baca juga: Alasan Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker: Covid-19 Semakin Terkendali
Adapun pelonggaran pemakaian masker hanya diperbolehkan saat warga sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar kepala negara.
Jokowi menambahkan, pelonggaran penggunaan masker ini sebagai tindak lanjut kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.