Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Warga yang Boleh Lepas dan Masih Wajib Pakai Masker

Kompas.com - 17/05/2022, 18:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru berupa pelonggaran pemakaian masker.

Sebagaimana diketahui, sejak awal pandemi virus corona melanda Indonesia Maret 2020, masker wajib digunakan baik di dalam maupun luar ruangan. Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan virus corona.

Namun, setelah lebih dari 2 tahun masker diwajibkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran. Alasannya, situasi pandemi virus corona di tanah air sudah semakin terkendali.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Kendati demikian, tak semua aktivitas dibolehkan tidak menggunakan masker. Pemerintah telah membuat kategorisasi aktivitas dan kelompok warga yang boleh dan tidak boleh melepas masker saat berkegiatan.

Baca juga: Alasan Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker: Covid-19 Semakin Terkendali

Berikut kategorisasi penggunaan masker bagi warga sebagaimana yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Warga yang boleh melepas masker

Menurut Jokowi, masyarakat diizinkan melepas masker ketika berada di luar ruangan yang tidak padat penduduk.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi Longgarkan Aturan Pemakaian Masker Masyarakat di Area Terbuka

Warga yang disarankan tetap pakai masker

Jokowi juga menyampaikan bahwa ada golongan masyarakat yang dikecualikan dari kebijakan pelonggaran pemakaian masker. Pengecualian ini demi terjaganya keselamatan dan kesehatan.

Setidaknya, ada 3 golongan masyarakat yang tetap disarankan memakai masker, mereka yakni:

  1. Masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik;
  2. Warga usia lanjut atau 60 tahun ke atas;
  3. Warga yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid;

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, presiden juga mencabut syarat hasil negatif tes Covid-19 untuk masyakarat yang hendak bepergian, baik di dalam maupun luar negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Covid-19 terkini

Sebagaimana diketahui, situasi pandemi Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu belakangan. Penambahan kasus virus corona berangsur-angsur turun.

Sebelumnya, kasus Covid-19 sempat mengalami puncak gelombang varian Delta pada pertengahan Juli 2021, dan puncak gelombang varian Omicron pada Februari 2022.

Baca juga: Jokowi Cabut Syarat Tes PCR-Antigen untuk Pelaku Perjalanan yang Sudah Divaksin Lengkap

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terbaru, Selasa (16/5/2022), bertambah 247 kasus Covid-19 dalam sehari.

Dengan demikian, hingga kini total ada 205 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi 2 Maret 2022.

Dalam periode yang sama, bertambah 1.029 pasien yang tidak lagi terjangkit virus corona, sehingga totalnya menjadi 5.890.826 kasus sembuh.

Sementara, jumlah pasien meninggal bertambah 17, sehingga total ada 156.481 kasus kematian dihitung sejak awal pandemi.

Adapun kasus aktif virus corona jumlahnya kini mencapai 3.898 kasus, turun 799 kasus dari hari sebelumnya. Sementara, suspek Covid-29 jumlahnya sebesar 3.221 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com