JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, besok, Selasa (17/5/2022).
Boyamin dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara yang menjerat bupati nonaktif, Budhi Sarwono.
"Jadwalku pemeriksaan KPK besok Selasa, tanggal 17 Mei 2022 jam 10.00 WIB," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Senin (16/5/2022).
Baca juga: Pemeriksaan Boyamin Saiman Terkait Kasus Bupati Budhi Sarwono Ditunda
Boyamin memastikan bakal hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut meskipun belum menerima surat panggilan tersebut dari KPK.
"Meskipun hingga hari ini belum dapat surat panggilan, tapi berdasar aktif penelusuranku didapat informasi tersebut," ucap Boyamin.
"Aku akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan," ujarnya.
Sebelumnya, Boyamin menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/4/2022) siang.
Kedatangan Boyamin yang juga Direktur PT Bumi Rejo itu ke kantor KPK untuk memenuhi undangan pemeriksaan. Namun, pemeriksaannya batal dilakukan karena tim penyidik dari kasus tersebut tengah berada di luar kota.
Kepada awak media, Boyamin mengaku menjabat sebagai Direktur PT Bumi Rejo sejak tahun 2018. Ia masuk ke perusahaan itu untuk membantu mengurus utang di beberapa bank.
"Saya masuk PT bumi Redjo itu 2018, secara formalnya begitu. Terus 2014 kredit macet di banyak bank, invalid, maka diambil alih semuanya oleh orang tuanya (Budhi Sarwono) karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budhiarto," papar Boyamin, Selasa.
Baca juga: Dipanggil Terkait Kasus TPPU Budhi Sarwono, Boyamin Saiman Datangi Kantor KPK Siang Ini
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, BPD, perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014, terus 2018 saya dimasukan menjadi direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," kata dia.
Sebagai informasi, KPK telah mengirimkan surat kepada Boyamin pada Kamis (21/4/2022) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Budhi Sarwono pada Senin (25/4/2022).
Akan tetapi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Koordinator MAKI itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali, Senin.
Baca juga: Boyamin Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke Kas Negara, Diduga Terkait Kasus King Maker
Dalam perkara ini, KPK juga menemukan indikasi Budhi Sarwono sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
Dalam kasus suapnya, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.