Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Richard Louhenapessy Kondisikan Pelaksanaan Lelang di Pemkot Ambon

Kompas.com - 16/05/2022, 08:23 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Richard merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Sabtu (14/5/2022).

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) untuk mengondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Baca juga: KPK Bakal Usut RS yang Tangani Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terkait Dugaan Halangi Penyidikan

Adapun lima saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Ketua Pokja II UKPBJ 2017 dan eks anggota Pokja II UKPBJ Ivonny Alexandra W Latuputty.

Kemudian, mantan anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon Hendra Victor Pesiwarissa serta Johanis Bernhard Pattiradjawane atau anggota Pokja III UKPBJ 2018 yang juga anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Kepada kelima saksi itu, lanjut Ali, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh Richard Louhenapessy dari berbagai pihak.

Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Berdasarkan agenda, KPK sedianya memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Namun, ketiganya saksi itu tidak hadir.

"Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ucap Ali.

Dalam kasus ini, Richard menjadi tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota Ambon Andrew Erin Hehanusa dan staf Alfamidi, Amri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan wali kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Baca juga: KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan secara Daring pada Hari Raya Waisak

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com