JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bakal datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Selasa (26/4/2022).
Hal itu, dilakukan setelah KPK menyatakan akan menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus yang menjerat bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
Boyamin yang juga Direktur PT Bumi Rejo itu bakal diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
"Siang (ini) aku (datang) ke KPK, tanpa harus nunggu panggilan, rencana ke KPK sekitar jam 11." ujar Boyamin kepada Kompas.com, Selasa.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah mengirimkan surat kepada Boyamin pada Kamis (21/4/2022) untuk diperiksa pada Senin (25/4/2022).
Baca juga: KPK Bakal Panggil Ulang Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Budhi Sarwono
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Koordinator MAKI itu tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya karena penyidik membutuhkan keterangan dari saksi untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi Budhi Sarwono dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," kata Ali.
Penjelasan Boyamin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.