Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boyamin Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke Kas Negara, Diduga Terkait Kasus "King Maker"

Kompas.com - 03/02/2022, 18:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/2/2022) siang.

Kedatangannya dilakukan guna memberikan surat kuasa kepada KPK untuk mewakilinya menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura kepada kas negara.

Adapun uang itu diterima Boyamin pada 2020 lalu dari seorang temannya. Ia menduga uang itu terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya menyerahkan surat kuasa kepada KPK, uang 100 ribu dollar Singapura yang kira-kira Rp 1 miliar lebih sedikit, yang terkait dengan king maker terkait kasus Djoko Tjandra," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, MAKI: Yang Penting Tangkap Kakap Bukan Teri

Boyamin menjelaskan, uang itu sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK pada tahun 2020. Namun kini, uang itu hendak diserahkan ke kas negara sebagai bentuk pendapatan lain-lain.

Kendati begitu, ia mengaku kecewa dengan langkah lembaga antikorupsi itu yang tidak menetapkan uang yang telah diserahkannya sebagai sebuah bentuk gratifikasi.

"Saya agak kecewa, akhirnya uang ini hanya diberlakukan sebagai uang yang diserahkan kepada negara sebagai pendapatan lain-lain," kata Boyamin.

"Tadinya (saya) kan berharap sebagai gratifikasi, kalau gratifikasi kan dilacak sampai (ketemu) siapa yang beri dan siapa yang berkepentingan," ucap dia.

Menurut Boyamin, KPK berdalih kasus Djoko Tjandra telah disidangkan dari penyidikan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Dengan begitu, ujar dia, KPK menyebut kasus itu tidak bisa diteruskan.

Baca juga: MAKI Berharap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tak Hanya di Atas Kertas

"Terus terang saja kecewa mestinya masih bisa dicari pelaku lain yaitu king maker dan beberapa orang yang lainnya yang yang disebut 'bapakku-bapakmu' masih banyak lah sebenarnya, tapi ya yang penting ini uang masuk kas negara dulu," papar dia.

Meskipun menghormati langkah KPK, Boyamin mengaku akan tetap mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung maupun KPK karena tidak mengejar king maker "bapakku-bapakmu"

"Jadi pasti saya akan kejar terus seperti bagaimana (kasus bank) Century, kan gugatan saya baru dua kali untuk mengejar king maker, nanti mudah-mudahan enggak sampai enam kali lah untuk bisa dikabulkan," ucap Boyamin.

Diberitakan, Boyamin menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK pada Selasa (7/10/2020) lalu.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com