JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/2/2022) siang.
Kedatangannya dilakukan guna memberikan surat kuasa kepada KPK untuk mewakilinya menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura kepada kas negara.
Adapun uang itu diterima Boyamin pada 2020 lalu dari seorang temannya. Ia menduga uang itu terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Saya menyerahkan surat kuasa kepada KPK, uang 100 ribu dollar Singapura yang kira-kira Rp 1 miliar lebih sedikit, yang terkait dengan king maker terkait kasus Djoko Tjandra," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, MAKI: Yang Penting Tangkap Kakap Bukan Teri
Boyamin menjelaskan, uang itu sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK pada tahun 2020. Namun kini, uang itu hendak diserahkan ke kas negara sebagai bentuk pendapatan lain-lain.
Kendati begitu, ia mengaku kecewa dengan langkah lembaga antikorupsi itu yang tidak menetapkan uang yang telah diserahkannya sebagai sebuah bentuk gratifikasi.
"Saya agak kecewa, akhirnya uang ini hanya diberlakukan sebagai uang yang diserahkan kepada negara sebagai pendapatan lain-lain," kata Boyamin.
"Tadinya (saya) kan berharap sebagai gratifikasi, kalau gratifikasi kan dilacak sampai (ketemu) siapa yang beri dan siapa yang berkepentingan," ucap dia.
Menurut Boyamin, KPK berdalih kasus Djoko Tjandra telah disidangkan dari penyidikan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Dengan begitu, ujar dia, KPK menyebut kasus itu tidak bisa diteruskan.
Baca juga: MAKI Berharap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tak Hanya di Atas Kertas
"Terus terang saja kecewa mestinya masih bisa dicari pelaku lain yaitu king maker dan beberapa orang yang lainnya yang yang disebut 'bapakku-bapakmu' masih banyak lah sebenarnya, tapi ya yang penting ini uang masuk kas negara dulu," papar dia.
Meskipun menghormati langkah KPK, Boyamin mengaku akan tetap mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung maupun KPK karena tidak mengejar king maker "bapakku-bapakmu"
"Jadi pasti saya akan kejar terus seperti bagaimana (kasus bank) Century, kan gugatan saya baru dua kali untuk mengejar king maker, nanti mudah-mudahan enggak sampai enam kali lah untuk bisa dikabulkan," ucap Boyamin.
Diberitakan, Boyamin menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK pada Selasa (7/10/2020) lalu.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.