Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boyamin Serahkan Uang 100.000 Dollar Singapura ke Kas Negara, Diduga Terkait Kasus "King Maker"

Kompas.com - 03/02/2022, 18:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (3/2/2022) siang.

Kedatangannya dilakukan guna memberikan surat kuasa kepada KPK untuk mewakilinya menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura kepada kas negara.

Adapun uang itu diterima Boyamin pada 2020 lalu dari seorang temannya. Ia menduga uang itu terkait kasus yang melibatkan terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Saya menyerahkan surat kuasa kepada KPK, uang 100 ribu dollar Singapura yang kira-kira Rp 1 miliar lebih sedikit, yang terkait dengan king maker terkait kasus Djoko Tjandra," ujar Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: KPK Tak Lagi Gunakan Istilah OTT, MAKI: Yang Penting Tangkap Kakap Bukan Teri

Boyamin menjelaskan, uang itu sebelumnya telah dilaporkan kepada KPK pada tahun 2020. Namun kini, uang itu hendak diserahkan ke kas negara sebagai bentuk pendapatan lain-lain.

Kendati begitu, ia mengaku kecewa dengan langkah lembaga antikorupsi itu yang tidak menetapkan uang yang telah diserahkannya sebagai sebuah bentuk gratifikasi.

"Saya agak kecewa, akhirnya uang ini hanya diberlakukan sebagai uang yang diserahkan kepada negara sebagai pendapatan lain-lain," kata Boyamin.

"Tadinya (saya) kan berharap sebagai gratifikasi, kalau gratifikasi kan dilacak sampai (ketemu) siapa yang beri dan siapa yang berkepentingan," ucap dia.

Menurut Boyamin, KPK berdalih kasus Djoko Tjandra telah disidangkan dari penyidikan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

Dengan begitu, ujar dia, KPK menyebut kasus itu tidak bisa diteruskan.

Baca juga: MAKI Berharap Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Tak Hanya di Atas Kertas

"Terus terang saja kecewa mestinya masih bisa dicari pelaku lain yaitu king maker dan beberapa orang yang lainnya yang yang disebut 'bapakku-bapakmu' masih banyak lah sebenarnya, tapi ya yang penting ini uang masuk kas negara dulu," papar dia.

Meskipun menghormati langkah KPK, Boyamin mengaku akan tetap mengajukan praperadilan melawan Kejaksaan Agung maupun KPK karena tidak mengejar king maker "bapakku-bapakmu"

"Jadi pasti saya akan kejar terus seperti bagaimana (kasus bank) Century, kan gugatan saya baru dua kali untuk mengejar king maker, nanti mudah-mudahan enggak sampai enam kali lah untuk bisa dikabulkan," ucap Boyamin.

Diberitakan, Boyamin menyerahkan uang senilai 100.000 dollar Singapura ke KPK pada Selasa (7/10/2020) lalu.

Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com