Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Peradilan Pidana di Indonesia

Kompas.com - 16/05/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Sistem peradilan pidana berasal dari kata sistem dan peradilan pidana. Kata sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu.

Sementara itu, peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat.

Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.

Aparat harus bertindak berdasarkan ketentuan yang rasional dan valid. Ketentuan harus bersumber dari asas-asas hukum yang berlaku. Berikut asas-asas peradilan pidana di Indonesia:

Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang mendasari beroperasinya sistem peradilan pidana dan sebagai jaminan bahwa sistem peradilan pidana tidak akan bekerja tanpa landasan hukum tertulis.

Asas ini berpangkal pada kepentingan masyarakat yang ditafsirkan sebagai kepentingan tata tertib hukum.

Dengan asas ini, sistem peradilan pidana hanya dapat menyentuh dan menggelindingkan suatu perkara jika terdapat aturan-aturan hukum yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilanggar.

Baca juga: Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia Diapresiasi Dewan HAM PBB

Asas Kelayakan atau Kegunaan

Asas kelayakan menyatakan bahwa salah satu tujuan beroperasinya sistem peradilan pidana adalah menyeimbangkan antara hasil yang diharapkan dengan biaya yang dikeluarkan.

Cara kerja sistem peradilan pidana dimulai dari memperhitungkan apakah yang dilakukan itu sebuah aktivitas yang layak dan berguna untuk dilakukan sehingga ke depan akan memberikan kemanfaatan, bukan kerugian.

Asas Prioritas

Asas prioritas menghendaki sistem peradilan pidana mempertimbangkan aktivitas-aktivitas yang perlu didahulukan. Contohnya adalah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai membahayakan masyarakat atau yang menjadi kebutuhan mendesak.

Asas prioritas didasarkan pada semakin beratnya sistem peradilan pidana, sedangkan kondisi kejahatan cenderung semakin tinggi.

Prioritas tidak hanya berkaitan dengan berbagai tindak pidana, tetapi juga tindak pidana dalam kategori yang sama dan berkaitan dengan pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan kepada pelaku.

Asas Proporsionalitas

Asas proporsionalitas menghendaki agar sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum pidana didasarkan pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban.

Dengan asas proporsionalitas, sistem peradilan pidana bukan sekadar menjalankan dan melaksanakan hukum, tetapi seberapa jauh penerapan hukum memenuhi sasaran yang diinginkan.

Baca juga: Kekerasan Pencinta Alam SMA 3, Pertama Kalinya UU Peradilan Pidana Anak Diterapkan

Asas Subsidair

Asas subsidair menyatakan bahwa penerapan hukum pidana adalah yang utama dalam menanggulangi kejahatan dan sanksi hanya alternatif kedua.

Dengan asas ini, maka sistem peradilan pidana dapat menerapkan hukum pidana jika sudah tidak ada pilihan lain. Sarana hukum pidana sedapat mungkin dihindari apabila masih ada sarana lain yang dapat digunakan menanggulangi kejahatan.

Asas Kesamaan di Depan Hukum

Asas kesamaan di depan hukum menerapkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum.

Dengan asas ini, sistem peradilan pidana selalu mengedepankan kesamaan sehingga siapapun dan bagaimanapun kondisi setiap subjek hukum harus dipandang sama dan dengan perlakuan yang sama.

Menghindari adanya diskriminasi dengan tidak mendahulukan mereka yang berekonomi atau berkuasa dan mengabaikan yang tidak berkuasa atau kurang mampu.

 

Referensi

  • Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com