Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilibatkan Berantas Terorisme, TNI Harus Tunduk Sistem Peradilan Pidana Umum

Kompas.com - 17/05/2018, 18:38 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Defense, Security, and Peace Studies Mufti Makarim berpendapat, TNI harus tunduk pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) jika dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme.

Pasalnya, draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme saat ini mengacu pada kerangka penegakan hukum.

"Kalau aparat yang melakukan penegakan hukum ternyata bersalah maka dia konsekuensinya harus diproses hukum juga sebagaimana terpidana yang menjalani proses hukum," ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).

Baca juga: Pengamat: Koopsusgab TNI Harus Dikontrol DPR

Militer masih mengenal konsep imunitas dalam konteks peradilan militer yang cenderung tertutup.

Artinya, seorang tentara tidak akan bisa diadili di peradilan umum jika terjadi gugatan atau penyalahgunaan kewenangan.

Oleh sebab itu, Mufti menegaskan bahwa anggota TNI harus bersedia diadili di pengadilan umum yang lebih terbuka jika muncul adanya gugatan.

"Kalau kemudian nanti ada gugatan terduga teroris mati karena ada brutalitas penembakan dan segala macam, maka harus diselesaikan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Jadi menurut saya banyak hal yang harus disiapkan dalam wacana ini dan harus jelas dulu koopsusgab ini akan diterapkan sejauh mana,'' ucap Mufti.

Baca juga: Wacana Koopsusgab TNI Dinilai Tak Relevan dengan Pembahasan RUU Antiterorisme

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat ketentuan pelibatan TNI akan diatur dalam UU Antiterorisme dengan mendasarkan pada Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI).

Pasal 7 ayat 2 UU TNI tersebut menyatakan bahwa TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.

Meski demikian, ketentuan detail terkait ketentuan teknis pelibatan TNI harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga: Ketua Komisi I Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Koopsusgab

Berdasarkan UU TNI, pengerahan kekuatan militer untuk operasi selain perang mensyaratkan tiga hal, yakni keputusan politik presiden dan situasi kedaulatan teritorial terancam saat situasi.

Selain itu pelibatan TNI dibutuhkan saat kondisi komponen negara lainnya menyatakan tidak bisa atau tidak mampu menangani suatu aksi terorisme.

Kompas TV Komando Operasi Khusus Gabungan adalah gagasan menyikap maraknya aksi teror.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com