Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste

Kompas.com - 13/05/2022, 12:38 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Krimimal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, awal mula pengungkapan penyelundupan delapan kontainer berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste berasal dari laporan warga.

Atas dasar itu, Bareskrim bersama Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami dan menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil," kata Agus kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Penyelundupan 121,985 Ton Minyak Goreng ke Timor Leste Digagalkan Polisi

Pemerintah telah membuat aturan larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO), sehingga 121,985 ton minyak goreng siap ekspor itu bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Para tersangka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Kedua tersangka itu juga menipu petugas Bea Cukai dengan memalsukan dokumen izin ekspor terkait 8 kontainer itu.

Mereka memasukkan nama barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice persetujuan ekspor barang (PEB).

Dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, styrofoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

"Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.

Baca juga: Larangan Ekspor CPO Dimulai, Harga TBS Merosot Tajam

Menurut Agus, total ada 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor.

Namun, 3 kontainer sudah berada di Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan terhadap kontainer tersebut.

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com