JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Kamis (12/5/2022).
Perwakilan massa buruh ditemui oleh Deputi IV KSP Juri Ardiantoro.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menyampaikan beberapa tuntutan buruh.
Baca juga: Revisi UU PPP Dinilai Melawan Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Di antaranya, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020, dan meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU No 13 tahun 2003.
“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Hermanto dilansir dari siaran pers KSP.
Merespons hal itu, Juri Ardiantoro memastikan, aspirasi pekerja/buruh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Revisi UU PPP Dikhawatirkan Jadi Alat Melegitimasi UU Cipta Kerja
Juri juga mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
"Yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh," jelas Juri.
“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.