Perwakilan massa buruh ditemui oleh Deputi IV KSP Juri Ardiantoro.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menyampaikan beberapa tuntutan buruh.
Di antaranya, menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No 11 tahun 2020, dan meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU No 13 tahun 2003.
“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Hermanto dilansir dari siaran pers KSP.
Merespons hal itu, Juri Ardiantoro memastikan, aspirasi pekerja/buruh akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Juri juga mengingatkan, tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo, untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
"Yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja/buruh," jelas Juri.
“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/12/17591021/temui-deputi-iv-ksp-kspsi-minta-klaster-ketenagakerjaan-dikeluarkan-dari-uu