JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta perwira TNI/Polri harus pensiun sebelum dilantik sebagai penjabat (pj) kepala daerah, bukan merupakan keharusan.
Menurutnya, putusan tersebut lebih kepada meminta individu yang akan dilantik sebagai pj kepala daerah tidak menjadi pejabat aktif dalam sebuah institusi.
"Saya tidak melihat itu (harus pensiun). Bukan harus dipensiunkan maksudnya, tapi lebih kepada tidak menjadi pejabat aktif di institusinya," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Sebagai gantinya, lanjut Tito, individu calon pj kepala daerah dapat dialihstatuskan atau ditugaskan di luar institusinya.
Mekanisme ini menurutnya sudah digunakan sebelumnya.
Baca juga: DPR Sebut Posisi Penjabat Gubernur Rawan Digugat, Ini Kata Mendagri
"Mungkin menggunakan mekanisme seperti sebelum-sebelumnya, alih status atau ditugaskan di luar institusinya," tutur Tito.
Dalam konteks kondisi saat ini, dia menyebutkan Paulus Waterpauw yang sebelumnya sudah pensiun sebagai perwira Polri kemudian beralih status sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri.
"Pak Waterpauw kan udah pensiun, cuma alih status," tambahnya.
Adapun MK telah memutuskan menolak permohonan judicial review UU Pilkada.
Keputusan itu di antaranya tidak memperbolehkan anggota TNI-Polri aktif menjadi pj gubernur hingga wali kota selama masa transisi menuju Pilkada Serentak 2024.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.