Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Jaksa dan Hakim Pertanyakan Uang Rp 8,8 Miliar di Rekening Anak Terdakwa Korupsi Ditjen Pajak...

Kompas.com - 10/05/2022, 21:27 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan jumlah uang dalam rekening Muhammad Farsha Kautsar.

Farsha adalah anak mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan yang merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.

Berdasarkan surat dakwaan, rekening Bank Mandiri Farsha berisi Rp 8,8 miliar.

Baca juga: Siwi Widi Pakai Uang Anak Eks Ditjen Pajak untuk Beli Jaket Gucci hingga Perawatan Kecantikan di Korea

Angka tersebut mengundang kecurigaan jaksa, lantaran Farsha masih berstatus sebagai mahasiswa.

“Dari uang itu, saudara mengaku Rp 300 juta mengambil dari (uang) orang tua, sisanya yang Rp 8 miliar itu dari mana?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Farsha mengaku uang itu didapatkannya seseorang bernama Susi yang memintanya untuk menukarkan valuta asing (valas) menjadi rupiah.

“Orang mana Susi itu? Bertemu di mana saudara?,” kata jaksa.

“Enggak tahu, saya bertemu di Yogyakarta,” papar dia.

Selain itu, Farsha menyampaikan, ia mengambil uang dari brankas milik Wawan dalam bentuk valas tanpa diketahui anggota keluarganya.

“Saya ambil dari brankas orang tua saya untuk valuta asing sebesar Rp 300 juta kalau dirupiahkan. Penggunaan uang itu pribadi untuk saya,” tuturnya.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Farsha menyebut uang yang diberikan Wawan padanya hanya senilai Rp 5.000.000-Rp 7.000.000 sebagai uang saku.

Jaksa lantas mencurigai jawaban Farsha dan menanyakannya lebih jauh.

“Tapi di sini, rekeningnya yang masuk ada miliaran, ada yang ratusan juta, enggak ada yang lima jutaan ini, cuma ada dua transaksi,” imbuh jaksa.

Dalam dakwaan jaksa diketahui hanya ada tiga transaksi masuk bernilai di bawah Rp 10.000.000 yang tercatat ke rekening Farsha.

Transaksi itu senilai Rp 5.000.000 pada 2 Januari 2019, Rp 2.000.000 pada 22 Februari 2019 serta Rp 9.800.000 di tanggal 5 Juli 2019.

Berdasarkan rekening koran Farsha, jumlah uang masuk paling tinggi senilai Rp 869 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Hakim Peringatkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan agar Konsisten

Adapun jaksa mencurigai rekening Farsha digunakan Wawan untuk melakukan pencucian uang.

Dalam perkara ini, Wawan diduga menerima suap Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Jaksa mengatakan, uang itu diterima Wawan karena telah merekayasa kewajiban pajak sejumlah perusahaan tahun 2016-2017.

Suap diduga diberikan oleh PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com