Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi Ditjen Pajak

Kompas.com - 10/05/2022, 11:00 WIB
Irfan Kamil,
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyampaikan, Siwi akan bersaksi untuk terdakwa Wawan Ridwan yang merupakan mantan tim anggota pemeriksa pajak.

“Persidangan hari ini, jaksa KPK mengagendakan pemanggilan Siwi Widi,” tutur Ali dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Profil Eks Pramugari Garuda Siwi Widi yang Disebut dapat Aliran Dana Korupsi

Adapun pemanggilan Siwi sebagai saksi merupakan upaya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakomodir permintaan hakim ketua Fahzal Hendri.

Pada persidangan 21 April 2022, Fahzal meminta agar Siwi dihadirkan karena kesaksiannya penting untuk proses pengungkapan perkara.

Keterlibatan Siwi nampak dalam surat dakwaan jaksa untuk Wawan.

Ia diduga menerima uang Rp 647,85 dari Wawan melalui anak kandungnya yaitu Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

Keterangan Siwi penting untuk membuktikan dakwaan jaksa pada Wawan yang juga diduga melakukan pencucian uang.

Dalam perkara ini, Wawan dinilai jaksa menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.

Ali mengungkapkan, selain Siwi, jaksa KPK juga memanggil 14 saksi lain yaitu terpidana dalam perkara yang sama Angin Prayitno, serta dua anak Wawan yakni Farsha dan Feyzra Akmal Maulana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com