Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Sebut Kapolri Beri Arahan Tegas untuk Lakukan Antisipasi Karhutla

Kompas.com - 10/05/2022, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memantau dan melakukan antisipasi untuk mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau di tahun ini.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Joko Widodo sudah memberikan arahan tegas terkait langkah antisipasi terjadinya karhutla.

"Arahan Bapak Kapolri dan juga stressing (penekanan) dari Bapak Presiden terkait karhutla kan berat (Kapolda dan Pangdam bisa dicopot) kalau tidak melakukan langkah-langkah antisipasi kejadian Karhutla di wilayahnya masing-masing," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Cerita Petugas Menginap 2 Malam di Hutan demi Padamkan Api Karhutla di Rokan Hulu

Hingga saat ini, ia mengatakan, belum terjadi gangguan asap yang diakibatkan karhutla.

Agus juga mengatakan, pihaknya akan melakukan monitoring hotspot atau titik panas di lokasi yang rawan terjadi karhutla.

Nantinya, kata dia, satuan wilayah (satwil) jajaran Polri akan memberikan laporan antisipasi karhutla setiap harinya.

"Kita monitoring dari aplikasi monitoring karhutla kan, melalui juga aplikasi yang diluncurkan Bapak Kapolri bersama Ibu Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) tahun lalu," ujarnya

"Setiap hari laporan Satwil jajaran terkait antisipasi terjadinya karhutla juga kita terima setiap hari," ucapnya.

Sebagai informasi, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan kabut asap akibatnya rawan terjadi berulang di wilayah Sumatera dan Kalimantan saat musim kemarau.

Baca juga: Cegah Karhutla di Rokan Hulu Riau, Tim Satgas Pantau Wilayah Rawan

Dalam mengantisipasi ini, pemerintah juga menyiapkan antisipasi. Salah satunya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang melakukan operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC), di Provinsi Riau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu.

Plt Direktur Penguatan dan Kemitraan, Infrastruktur Riset dan Inovasi, Salim Mustofa menyampaikan, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca di Riau rencananya akan berlangsung selama 15 hari.

Baca juga: Kabareskrim Kerahkan Jajarannya Kawal Pembatasan Ekspor Produk Turunan CPO

Menurutnya, pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca adalah awal dari upaya mitigasi karhutla di wilayah yang rentan.

"Selain Riau, selanjutnya kami juga berencana melakukan operasi TMC di sejumlah provinsi rawan bencana karhutla dan menjadi prioritas restorasi gambut lainnya, seperti Provinsi Sumatera Selatan–Jambi, dan juga Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," ujar Salim dilansir dari laman BRIN, Kamis (14/4/2022).

"Rencana jadwal pelaksanaan di provinsi-provinsi tersebut masih kami koordinasikan dengan KLHK, BNPB, BRGM dan BMKG," sambungnya.

Baca juga: Walhi Sebut Klaim Jokowi soal Deforestasi hingga Karhutla Tak Sesuai Fakta

Untuk diketahui, dikutip dari laman BPPT, Minggu (20/3/2022) teknologi modifikasi cuaca dilakukan dengan meniru proses yang terjadi di dalam awan, melalui aktivitas penyemaian awan (cloud seeding).

Awan yang dijadikan objek penyemaian adalah jenis awan cumulus, yang banyak mengandung uap air dan berpotensi menjadi hujan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com