JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Inf Priyanto memutuskan membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, karena dirundung kepanikan.
Demikian dikatakan anggota penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dia menuturkan, Priyanto mengalami kepanikan karena dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terus berbicara setelah menabrak Handi dan Salsa di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
“Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, ‘Kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Aleksander.
Dia mengatakan, kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dalam suasana tidak tenang. Dengan kata lain, suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut.
Menurut Aleksander, hal itu juga diiringi pula dengan perasaan takut dan khawatir terhadap nasib kedua anak buah Priyanto.
Ia menilai, karena kepanikan itu, situasi atau keadaan yang serupa bisa saja dialami oleh siapa saja.
Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Akui Bertindak Bodoh dan Coreng Nama TNI
Di samping itu, Aleksander mengklaim bahwa penentuan tempat dan waktu pembuangan kedua jasad korban tidak direncanakan.
Hal ini terbukti bahwa terdakwa membuka Google Maps untuk mencari tempat membuang korban.
Menurutnya, jika hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya, tentunya terdakwa tidak perlu membuka Google Maps tapi langsung menuju tempat.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus yang dihadapi Priyanto.
“Dengan uraian tersebut, dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” imbuh dia.
Dalam pleidoinya, Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena tidak terbukti.
Pada kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di TNI.
Baca juga: Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Handi-Salsabila, Akan Bacakan Pleidoi
Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.