JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Kolonel Inf Priyanto memutuskan membuang jasad sejoli Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, karena dirundung kepanikan.
Demikian dikatakan anggota penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Dia menuturkan, Priyanto mengalami kepanikan karena dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terus berbicara setelah menabrak Handi dan Salsa di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
“Karena saksi dua dan saksi tiga terus berbicara kepada terdakwa maka terdakwa secara spontan mengatakan, ‘Kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai’,” kata Aleksander.
Dia mengatakan, kehendak terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dalam suasana tidak tenang. Dengan kata lain, suasana batin terdakwa dalam keadaan panik, tegang, dan kalut.
Menurut Aleksander, hal itu juga diiringi pula dengan perasaan takut dan khawatir terhadap nasib kedua anak buah Priyanto.
Ia menilai, karena kepanikan itu, situasi atau keadaan yang serupa bisa saja dialami oleh siapa saja.
Baca juga: Menyesal, Kolonel Priyanto Akui Bertindak Bodoh dan Coreng Nama TNI
Di samping itu, Aleksander mengklaim bahwa penentuan tempat dan waktu pembuangan kedua jasad korban tidak direncanakan.
Hal ini terbukti bahwa terdakwa membuka Google Maps untuk mencari tempat membuang korban.
Menurutnya, jika hal tersebut sudah direncanakan sebelumnya, tentunya terdakwa tidak perlu membuka Google Maps tapi langsung menuju tempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.