“Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya,” kata Ali dalam keterangannya 2 Februari 2022.
Ali pun mengapresiasi langkah itu dan berharap Siwi kooperatif jika dimintai keterangan dalam persidangan.
“Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” imbuh dia.
Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Wawan adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan serta mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP tahun 2016-2019.
Suap yang diterimanya diduga berasal dari tiga perusahaan yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.