JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan pramugari maskapai Garuda Siwi Widi Purwanti disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan terdakwa dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Ia diduga menerima uang dari Wawan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 647,8 juta.
Jaksa menyebut, Siwi menerima uang itu dari anak kandung Wawan yaitu Muhammad Farsha Kautsar pada April 2019.
Hakim ketua Fahzal Hendri meminta Siwi dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan
Rencananya, ia bakal memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Terkait pencucian uang
Jaksa menduga Wawan tak hanya menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak beberapa perusahaan.
Lebih dari itu, Wawan berusaha untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya itu dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak.
Wawan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Dari rekening itu sejumlah transaksi terbaca antara lain untuk pembelian jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, dan pemberian uang melalui rekening Siwi.
Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi
Uang ditransfer dari rekening Farsha ke rekening Siwi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Dalam pandangan jaksa, tindakan Wawan itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kembalikan uang ke KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan Siwi telah mengembalikan uang dari Farsha pada KPK.
“Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya,” kata Ali dalam keterangannya 2 Februari 2022.
Ali pun mengapresiasi langkah itu dan berharap Siwi kooperatif jika dimintai keterangan dalam persidangan.
“Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” imbuh dia.
Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.
Wawan adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan serta mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP tahun 2016-2019.
Suap yang diterimanya diduga berasal dari tiga perusahaan yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.