Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Uang Hasil Korupsi...

Kompas.com - 10/05/2022, 15:32 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan pramugari maskapai Garuda Siwi Widi Purwanti disebut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan terdakwa dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.

Ia diduga menerima uang dari Wawan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 647,8 juta.

Jaksa menyebut, Siwi menerima uang itu dari anak kandung Wawan yaitu Muhammad Farsha Kautsar pada April 2019.

Hakim ketua Fahzal Hendri meminta Siwi dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Korupsi Ditjen Pajak, Hakim Minta Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Dihadirkan dalam Persidangan

Rencananya, ia bakal memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Terkait pencucian uang

Jaksa menduga Wawan tak hanya menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak beberapa perusahaan.

Lebih dari itu, Wawan berusaha untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya itu dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak.

Wawan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Dari rekening itu sejumlah transaksi terbaca antara lain untuk pembelian jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, dan pemberian uang melalui rekening Siwi.

Baca juga: Jerat Korupsi Miliaran Rupiah Pejabat Ditjen Pajak, Aliran Uang sampai Pramugari Siwi Widi

Uang ditransfer dari rekening Farsha ke rekening Siwi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Dalam pandangan jaksa, tindakan Wawan itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kembalikan uang ke KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan Siwi telah mengembalikan uang dari Farsha pada KPK.

“Saksi Siwi Widi saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya,” kata Ali dalam keterangannya 2 Februari 2022.

Ali pun mengapresiasi langkah itu dan berharap Siwi kooperatif jika dimintai keterangan dalam persidangan.

Baca juga: KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 647,8 yang Diterima dari Anak Pejabat Ditjen Pajak

“Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” imbuh dia.

Dalam perkara ini Wawan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.

Wawan adalah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan serta mantan anggota tim pemeriksa pajak DJP tahun 2016-2019.

Suap yang diterimanya diduga berasal dari tiga perusahaan yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com