Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paket Pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang Diatur Iskandar Perangin-Angin Gunakan Kode ‘Daftar Pengantin’

Kompas.com - 06/04/2022, 22:08 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak Bupati nonaktif Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Iskandar Perangin-Angin disebut sebagai pihak yang mengoordinasi sejumlah tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Langkat.

Terbit mempercayakan pengaturan proyek itu pada Iskandar, dan tiga kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan penyuap Terbit, Direktur CV Nizhami Muara Perangin-Angin.

“(Kode) 'daftar pengantin' berisi 109 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang menggunakan Anggaran APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah),” tutur jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Disebut Akan Marah jika Tak Diberi Fee Pengadaan Proyek

Jaksa pun mengungkapkan, Marcos dan Shuhanda sempat mendatangi Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio untuk memberikan daftar proyek tersebut.

“Dengan menyebut,’Tolong dibantu, diperhatikan ini proyek-proyek milik kami,’” ucapnya.

Tak hanya itu, Terbit melalui Iskandar membentuk Group Kuala untuk mewadahi berbagai perusahaan yang akan ditunjuk untuk mengerjakan proyek-proyek Dinas PUPR Langkat.

Dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhami dan Sasaki tergabung di dalamnya.

Untuk dapat bergabung dengan Group Kuala, para pemilik perusahaan wajib memberikan commitment fee pada Terbit sebesar 16,5 persen dari anggaran proyek.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Langkat, Jaksa Ungkap Sebutan Perwakilan Istana dan Pak Kades

Jaksa menyampaikan, jika tak mematuhi kesepakatan itu Terbit mengancam tak akan lagi menunjuk perusahaan itu untuk mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat.

“Jika setoran atau commitment fee yang diberikan kurang maka Terbit Rencana Perangin-Angin akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan paket pekerjaan lagi,” kata jaksa.

Dalam perkara ini jaksa mendakwa Muara telah menyuap Terbit dengan uang senilai Rp 572.000.000.

Uang itu merupakan commitment fee karena perusahaan milik Muara menggarap beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Muara Perangin-Angin Didakwa Suap Bupati Langkat Rp 572 Juta Terkait Pengaturan Proyek

Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

Sementara Terbit dan Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terbit saat pun juga telah ditetapkan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penjara manusia yang ditemukan di rumahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com