Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Robot Trading DNA Pro Pertanyakan Pengembalian Uang Mereka

Kompas.com - 27/04/2022, 17:36 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 3.894 korban robot trading ilegal DNA Pro mempertanyakan peran pemerintah untuk mengembalikan uang investasi mereka. 

Kuasa hukum korban, Yasmin Muntaz menyebut, pemerintah mestinya hadir untuk menyelamatkan dana para korban.

“Kemendag dan jajarannya mestinya bisa dan perlu hadir untuk mendesak manajemen DNA Pro agar segera mengembalikan seluruh dana member pasca-penyegelan,” kata Yasmin dalam konferensi pers salah satu kafe di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: 3.894 Korban Laporkan Robot Trading DNA Pro Atas Dugaan Penipuan hingga TPPU Senilai Rp 565 Miliar

Tuntutan itu mereka sampaikan karena Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menghentikan aktivitas DNA Pro pada akhir Januari 2022 tetapi aktivitasnya masih berlanjut dan memanipulasi uang investasi korban pada 19 April 2022.

“Yang patut dipertanyakan adalah mengapa aksi trading tersebut tiba-tiba bisa dilakukan perusahaan setelah dihentikan kegiatan operasionalnya?" kata dia. 

Yasmin mengungkapkan, para korban lantas menempuh jalur hukum dengan melaporkan DNA Pro ke Polda Metro Jaya, Jumat (22/4/2022) atas dugaan tindakan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Menurut dia, nilai kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah.

“Dengan nilai klaim kerugian sebesar Rp 565 miliar rupiah, jumlah kerugian ini masih akan terus bertambah,” ucap Yasmin.

Baca juga: Gara-gara DNA Pro, Rossa Merasa Disayang Banyak Orang

Adapun Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan atas kasus robot trading ilegal DNA Pro.

Terbaru, pihak kepolisian menangkap petinggi DNA Pro yaitu Daniel Abe.

Ia diamankan pada Sabtu (24/4/2022) di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Turki.

Hingga kini, polisi telah menangkap dan menahan 8 orang dari total 12 tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, 4 orang sisanya masih berstatus buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com