Suhardi merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemberian suap yang dilakukan terdakwa Muara Perangin-angin.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/4/2022), Suhardi mengaku pernah diminta oleh orang kepercayaan Terbit, yaitu Marcos Surya untuk menjadikan perusahaan kolega Terbit sebagai pemenang tender 6 proyek infrastruktur.
Permintaan itu disampaikan Marcos pada Suhardi, Kasubbag UKPBJ Yoki Eka Prianto, dan ke Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat Sujarno medio 2021.
“Saya lalu diplomasi di hadapan mereka, kalau loyal ya loyal, tapi itu keputusan bersama,” ucap dia.
Kendati demikian, menurut dia, penentuan pemenang tender tak bisa diputuskannya sendiri, tetapi merupakan keputusan kolektif kelompok kerja (pokja) infrastruktur di Kabupaten Langkat.
“Lalu proyek yang diminta itu dimenangkan?” tanya jaksa.
“Tidak, sesuai keputusan pokja,” jawab Suhardi.
“Konsekuensinya ke Bapak dan anggota-anggota pokja apa?” cecar jaksa.
“Ada yang dimutasi,” ucap dia.
Pasca-kejadian itu, menurut Suhardi, Yoki dimutasi dan diganti oleh orang lain bernama Wahyu Budiman.
Ia pun sempat bertemu dengan Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar untuk membahas kegagalan penunjukan pemenang tender itu.
“Tanggapan Pak Bupati kecewa, pokja dianggap tidak solid,” ucap dia.
Adapun Iskandar, Marcos, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra adalah empat orang yang dipilih Terbit menjadi kepanjangan tangannya mengintervensi proses tender infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Sebab, para perusahaan yang menjadi kolega Terbit diwajibkan memberi commitment fee sebesar 15 hingga 16,5 persen dari total harga tender.
Muara merupakan salah satu kolega Terbit. Dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki mendapat proyek dari Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Ia kemudian memberi commitment fee pada Terbit senilai Rp 572.000.000.
Jaksa lantas mendakwanya dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/21324071/saksi-sebut-bupati-langkat-mutasi-anak-buah-yang-tak-menangkan-perusahaan