JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeklaim telah mengantongi sejumlah nama calon penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk mengisi jabatan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang masa jabatannya bakal berakhir di tahun 2022.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan, telah menerima beberapa usulan nama untuk mengisi 101 jabatan kepala daerah yang jabatannya bakal berakhir tersebut.
Ia mengatakan, untuk jabatan setingkat Bupati dan Wali Kota, Kemendagri telah mendapatkan usulan nama dari Gubernur yang kini masih menjabat di wilayah tersebut.
Baca juga: Mengenal Penjabat Kepala Daerah: Apa Tugas, Wewenang, dan Larangannya?
"Sudah (dikantongi nama-nama pejabat tersebut), sisa sembilan, nanti lah namanya, artinya masih ada Gubernur yang belum mengusulkan, sudah banyak juga Gubernur yang mengusulkan," ujar Suhajar ditemui di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Suhajar menjelaskan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat Gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan Kemendagri.
Baca juga: Ini Daftar 7 Gubernur yang Habis Masa Jabatan pada 2022
Untuk nama calon yang akan mengisi jabatan Gubernur itu, nantinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal mengusulkan dan membahasnya bersama dengan Presiden Joko Widodo.
Presiden, kata Suhajar, akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait siapa calon yang diusulkan Mendagri untuk menjabat sebagai pejabat Gubernur itu.
Baca juga: Jokowi Minta Pemerintah Cari 101 Penjabat Kepala Daerah yang Berkualitas
"Mekanismenya sudah ada ya, aturan-aturannya sudah jelas, untuk Gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden, mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan bapak Presiden" kata Suhajar.
"Nanti penetapan Gubernur, tentunya dengan keputusan Presiden untuk Pj gubernurnya," ucap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.