KOMPAS.com - Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perjanjian kerja merupakan dasar dari lahirnya hubungan kerja. Sebuah perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja jika isi perjanjian tersebut memuat tiga hal, yaitu:
Ketiga unsur ini wajib dipenuhi. Jika ada unsur yang tidak ada maka hubungan kerja tidak akan ada.
Baca juga: Mengenal Perjanjian Kerja, PKWT, dan PKWTT...
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja sah. Syarat sahnya perjanjian kerja tersebut, yakni:
Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis setidaknya memuat:
Sementara itu, dalam perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.
Surat pengangkatan tersebut setidaknya memuat:
Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak yang terlibat.
Tidak dipenuhinya salah satu atau beberapa syarat dapat menyebabkan perjanjian kerja dibatalkan atau batal demi hukum.
Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dapat berakhir dengan berbagai alasan. Mengacu pada Pasal 61 UU Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja berakhir jika:
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan bukan karena ketentuan yang ada dalam Pasal 61, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi.
Ganti rugi yang dibayarkan tersebut sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Referensi: