Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjanjian Kerja dan Penyebab Berakhirnya

Kompas.com - 25/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

 


KOMPAS.com - Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja merupakan dasar dari lahirnya hubungan kerja. Sebuah perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja jika isi perjanjian tersebut memuat tiga hal, yaitu:

  • unsur pekerjaan: ditunjukkan dengan jabatan atau pekerjaan yang harus dilakukan, seperti manajer keuangan, staf pemasaran, reporter, pemimpin redaksi, dan lain-lain.
  • unsur upah: ditunjukkan dengan besaran gaji yang akan diterima dan waktu pembayarannya.
  • unsur perintah: ditunjukkan dengan adanya penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, aturan yang harus dipatuhi, dan lain-lain.

Ketiga unsur ini wajib dipenuhi. Jika ada unsur yang tidak ada maka hubungan kerja tidak akan ada.

Baca juga: Mengenal Perjanjian Kerja, PKWT, dan PKWTT...

Syarat perjanjian kerja

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja sah. Syarat sahnya perjanjian kerja tersebut, yakni:

  • kesepakatan kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis setidaknya memuat:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Sementara itu, dalam perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Surat pengangkatan tersebut setidaknya memuat:

  • nama dan alamat pekerja/buruh;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan; dan
  • besarnya upah.

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak yang terlibat.

Tidak dipenuhinya salah satu atau beberapa syarat dapat menyebabkan perjanjian kerja dibatalkan atau batal demi hukum.

Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Cantumkan Kesepakatan Non Diskriminasi Terhadap Pekerja Dalam Perjanjian Kerja

Berakhirnya perjanjian kerja

Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dapat berakhir dengan berbagai alasan. Mengacu pada Pasal 61 UU Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja berakhir jika:

  • pekerja meninggal dunia;
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan bukan karena ketentuan yang ada dalam Pasal 61, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi.

Ganti rugi yang dibayarkan tersebut sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com