Salin Artikel

Syarat Perjanjian Kerja dan Penyebab Berakhirnya


KOMPAS.com - Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pernyataan perjanjian kerja tersebut terdapat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja merupakan dasar dari lahirnya hubungan kerja. Sebuah perjanjian dapat disebut sebagai perjanjian kerja jika isi perjanjian tersebut memuat tiga hal, yaitu:

  • unsur pekerjaan: ditunjukkan dengan jabatan atau pekerjaan yang harus dilakukan, seperti manajer keuangan, staf pemasaran, reporter, pemimpin redaksi, dan lain-lain.
  • unsur upah: ditunjukkan dengan besaran gaji yang akan diterima dan waktu pembayarannya.
  • unsur perintah: ditunjukkan dengan adanya penjelasan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan, aturan yang harus dipatuhi, dan lain-lain.

Ketiga unsur ini wajib dipenuhi. Jika ada unsur yang tidak ada maka hubungan kerja tidak akan ada.

Syarat perjanjian kerja

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian kerja sah. Syarat sahnya perjanjian kerja tersebut, yakni:

  • kesepakatan kedua belah pihak;
  • kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  • adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  • pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan,dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis setidaknya memuat:

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  • jabatan atau jenis pekerjaan;
  • tempat pekerjaan;
  • besarnya upah dan cara pembayarannya;
  • syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Sementara itu, dalam perjanjian kerja yang dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan.

Surat pengangkatan tersebut setidaknya memuat:

  • nama dan alamat pekerja/buruh;
  • tanggal mulai bekerja;
  • jenis pekerjaan; dan
  • besarnya upah.

Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak yang terlibat.

Tidak dipenuhinya salah satu atau beberapa syarat dapat menyebabkan perjanjian kerja dibatalkan atau batal demi hukum.

Berakhirnya perjanjian kerja

Hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha dapat berakhir dengan berbagai alasan. Mengacu pada Pasal 61 UU Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja berakhir jika:

  • pekerja meninggal dunia;
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
  • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan bukan karena ketentuan yang ada dalam Pasal 61, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi.

Ganti rugi yang dibayarkan tersebut sebesar upah pekerja atau buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Referensi:

  • Santoso, Budi. 2012. Perjanjian Kerja Bersama. Malang: UB Press.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/25/00300091/syarat-perjanjian-kerja-dan-penyebab-berakhirnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke