Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah

Kompas.com - 24/04/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - KIS adalah kartu Indonesia sehat. KIS merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Syarat Mendapatkan KIS

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Berikut syarat mendapatkan KIS:

  • Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
  • Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
  • Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat.
  • Dokumen yang diperlukan adalah:
    • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
    • Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
  • Menandatangani surat pernyataan.
  • Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
  • Pendaftaran dapat diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Autodebit Iuran Bulanan JKN-KIS

Cara Mengurus KIS

Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:

Cara Mengurus KIS secara Offline

Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

  • Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
  • Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
  • Serahkan berkas ke kantor BPJS.
  • Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
  • Tunggu proses pencetakan kartu.
  • Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya:

  • Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.
  • Lakukan pendaftaran.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
  • Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
  • Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  • Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
  • Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.
  • Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

 

Referensi

  • Thabrany, Hasbullah. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com