Salin Artikel

Cara Mengurus KIS Gratis dari Pemerintah

Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Syarat Mendapatkan KIS

Tidak semua orang bisa mendapatkan KIS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS. Berikut syarat mendapatkan KIS:

Cara Mengurus KIS

Mengurus KIS dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut cara mengurus KIS gratis dari pemerintah:

Cara Mengurus KIS secara Offline

Berikut cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS:

  • Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
  • Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
  • Serahkan berkas ke kantor BPJS.
  • Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
  • Tunggu proses pencetakan kartu.
  • Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.

Cara Mengurus KIS secara Online

Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN. Berikut tata caranya:

  • Download aplikasi mobile JKN pada smartphone.
  • Lakukan pendaftaran.
  • Pilih "Pendaftaran Peserta Baru" kemudian baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih "setuju".
  • Isi nomor induk kependudukan atau NIK dan masukkan kode captcha.
  • Sistem akan menampilkan data daftar keluarga dan calon peserta JKN-KIS dan Isi semua data diri yang diperlukan.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
  • Isi alamat email. Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email tersebut.
  • Salin kode verifikasi yang telah masuk di email ke aplikasi.
  • Kartu fisik akan dikirimkan ke alamatmu paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Referensi

  • Thabrany, Hasbullah. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: Rajawali Pers

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/24/03000091/cara-mengurus-kis-gratis-dari-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke