JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah memberikan akses terhadap berbagai program bantuan sosial terhadap korban dan anak korban dari Herry Wirawan.
Komisioner KPAI Retno Litsyarti mengatakan, pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), harus turut serta membantu membiayai korban dan bayinya lewat berbagai program.
"Misalnya program KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), dan PKH (Program Keluarga Harapan). Mereka seharusnya otomatis dapat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak oleh negara," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Ia mengatakan, 13 anak korban maupun 9 bayi yang dilahirkan memiliki masa depan yang panjang.
Karena itu, mereka memiliki hak untuk hidup serta hak tumbuh kembang dengan optimal.
Selain itu, anak korban serta bayi anak korban juga memiliki hak untuk memperoleh pemulihan psikis.
"Yang pasti menimbulkan trauma yang berat dan proses pemulihannya pasti sangatlah lama dan panjang, tidak sama untuk masing-masing korban," kata Retno.
Baca juga: Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAI: Nilai Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil
Untuk diketahui, dalam vonis terhadap Herry Wirawan, majelis hakim menyatakan tuntutan restitusi untuk korban senilai Rp 331,52 juta dibebankan kepada pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),
Namun demikian, Retno menilai restitusi tersebut terlalu kecil untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, dan kesehatan dari 13 korban dan 9 bayi mereka.
"Restitusi yang diputuskan untuk para korban sangat kecil, yaitu hanya Rp 331 juta untuk seluruh korban, dan itupun tidak dibebankan kepada HW (Herry Wirawan), akan tetapi dibebankan kepada Kementerian PPPA, padahal KPPPA sendiri anggarannya sudah sangat kecil dibandingkan kementerian lainnya. Sedangkan penyitaan aset yayasan HW dan pelelangannya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang nilai asetnya juga belum jelas dan diperuntukan perawatan kepada para korban," kata Retno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.