Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lima Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Kompas.com - 22/04/2022, 13:06 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan lima calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang lolos tahap ketiga.

Tahapan ini merupakan seleksi kesehatan dan kepribadian yang pelaksanaannya dimulai sejak akhir Februari.

“Tes yang berkaitan dengan asesmen kepribadian dan kompetensi kami selenggarakan sejak 1 sampai 11 Maret. Kemudian pemeriksaan kesehatan diselenggarakan 14 sampai 16 Maret di RSPAD Gatot Subroto,” papar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/4/2022).

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Video Viral Soal Dugaan Hakim PN Jaksel Hilangkan Barang Bukti

Mukti menerangkan, tahapan yang cukup panjang pada seleksi ketiga ini, adalah penulisan rekam jejak dan klarifikasi.

“Itu kita lakukan sejak akhir Februari hingga 20 April. Kemudian, kemarin kita adakan pleno penentuan kelulusan (tahap ketiga),” kata dia.

Berdasarkan hasil rapat pleno KY, Kamis (21/4/2022) itu sebanyak 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dinyatakan lolos.

Baca juga: 16 Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Adapun para kandidat yang lolos berdasarkan surat pengumuman KY nomor 04/PIM/RH.04.04/04/2022 adalah Agustinus Purnomo Hadi, Amir Aswan, Andreas Lumme, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai Irawan.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KY Miko Ginting menuturkan bahwa proses seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung (MA) 2021-2022 berlangsung secara transparan.

Ia meminta para kandidat mengabaikan jika ada pihak-pihak tertentu yang memberikan janji untuk membantu proses seleksi.

“Mohon mengabaikan semua permintaan atau informasi yang mengatasnamakan Komisi Yudisial yang menjanjikan untuk mempermudah atau mengamankan kelulusan,” imbuh dia.

Baca juga: Berikut 11 Nama Calon Hakim Ad Hoc Tipikor MA Tahun 2021/2022 yang Lolos Seleksi Kualitas

Diketahui, para kandidat yang lolos seleksi tahap ketiga baik Calon Hakim Agung (CHA) maupun Calon Hakim Ad Hoc Tipikor bakal mengikuti seleksi wawancara 25 hingga 28 April 2022.

Proses seleksi itu bakal digelar di Gedung Komisi Yudisial Jakarta.

Nantinya, akan dipilih 1 hakim agung kamar perdata, 4 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar tata usaha negara, serta 3 orang ad hoc tipikor.

Nama-nama itu bakal diberikan oleh KY ke DPR untuk disetujui sebelum akhirnya diangkat oleh Presiden dan Ketua MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com