Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-Jenis Remisi Narapidana

Kompas.com - 19/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat beberapa jenis remisi yang bisa didapat narapidana (napi). Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu.

Jenis remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Jenis-jenis remisi yang diberikan pemerintah, yakni:

  • remisi umum,
  • remisi khusus,
  • remisi kemanusiaan, dan
  • remisi tambahan.

Baca juga: MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi

Remisi umum

Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Besaran remisi umum yang diberikan, yaitu:

  • bagi napi yang sudah dipenjara selama enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara dua tahun diberikan remisi tiga bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara tiga tahun diberikan remisi empat bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara empat dan lima tahun diberikan remisi lima bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara enam tahun dan seterusnya diberikan remisi enam bulan.

Remisi khusus

Remisi khusus diberikan pada saat hari raya keagamaan sesuai agama napi. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan, yakni:

  • Islam: hari raya Idul Fitri,
  • Kristen Protestan dan Katolik: hari raya Natal,
  • Hindu: hari raya Nyepi,
  • Buddha: hari raya Waisak.

Selain agama-agama tersebut (agama lain, kepercayaan, WNA), biasanya napi akan memilih aliran kepercayaan yang mirip dengan agama yang telah disebutkan.

Besaran remisi khusus adalah:

  • bagi narapidana yang telah dipenjara enam sampai 12 bulan diberikan remisi 15 hari,
  • bagi yang telah dipenjara lebih dari 12 bulan sampai tiga tahun, diberikan remisi satu bulan,
  • bagi yang telah dipenjara empat dan lima tahun, diberikan remisi satu bulan 15 hari,
  • bagi yang telah dipenjara enam tahun, diberikan remisi dua bulan.

Baca juga: Dampak Putusan MA, Syarat Koruptor Harus Jadi Justice Collaborator demi Dapat Remisi Dihilangkan

Remisi kemanusiaan

Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada:

  • napi anak,
  • napi berusia di atas 70 tahun,
  • napi yang dinyatakan dokter lapas/dokter ahli memiliki penyakit yang sulit disembuhkan, mengancam jiwa, atau memerlukan perawatan ahli,
  • napi yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun.

Remisi tambahan

Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum. Remisi ini diberikan jika napi melakukan perbuatan yang bermanfaat, seperti:

  • berbuat jasa kepada negara: Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
  • bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan (misalnya, menjadi donor organ tubuh dan/atau donor darah): Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
  • membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan: Besaran remisi sebesar satu pertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
  • menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum: Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

 

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com