Salin Artikel

Jenis-Jenis Remisi Narapidana

KOMPAS.com – Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Terdapat beberapa jenis remisi yang bisa didapat narapidana (napi). Remisi diberikan pada waktu-waktu atau atas alasan tertentu.

Jenis remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Jenis-jenis remisi yang diberikan pemerintah, yakni:

Remisi umum

Remisi umum diberikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.

Besaran remisi umum yang diberikan, yaitu:

  • bagi napi yang sudah dipenjara selama enam sampai 12 bulan diberikan remisi satu bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara lebih dari 12 bulan diberikan remisi dua bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara dua tahun diberikan remisi tiga bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara tiga tahun diberikan remisi empat bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara empat dan lima tahun diberikan remisi lima bulan,
  • bagi yang sudah dipenjara enam tahun dan seterusnya diberikan remisi enam bulan.

Remisi khusus

Remisi khusus diberikan pada saat hari raya keagamaan sesuai agama napi. Hari raya keagamaan yang dijadikan acuan, yakni:

  • Islam: hari raya Idul Fitri,
  • Kristen Protestan dan Katolik: hari raya Natal,
  • Hindu: hari raya Nyepi,
  • Buddha: hari raya Waisak.

Selain agama-agama tersebut (agama lain, kepercayaan, WNA), biasanya napi akan memilih aliran kepercayaan yang mirip dengan agama yang telah disebutkan.

Besaran remisi khusus adalah:

Remisi kemanusiaan

Remisi untuk kepentingan kemanusiaan diberikan kepada:

  • napi anak,
  • napi berusia di atas 70 tahun,
  • napi yang dinyatakan dokter lapas/dokter ahli memiliki penyakit yang sulit disembuhkan, mengancam jiwa, atau memerlukan perawatan ahli,
  • napi yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun.

Remisi tambahan

Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi umum. Remisi ini diberikan jika napi melakukan perbuatan yang bermanfaat, seperti:

  • berbuat jasa kepada negara: Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
  • bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan (misalnya, menjadi donor organ tubuh dan/atau donor darah): Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
  • membantu kegiatan pembinaan di lembaga pemasyarakatan: Besaran remisi sebesar satu pertiga dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan,
  • menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum: Besaran remisi sebesar setengah dari remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

Referensi:

  • UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagai mana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 7 Tahun 2022

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/19/00300081/jenis-jenis-remisi-narapidana

Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke