Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Bentuk Satgas Pemilu 2024, Awasi Aliran Dana Mencurigakan

Kompas.com - 15/04/2022, 23:35 WIB
Krisiandi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk Satgas Pemilu 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, tim bentukan PPATK akan mengamati profil politisi yang maju sebagai calon legislatif.

Menurut Ivan, PPATK sudah memiliki database nama para politisi.

Sistem, kata Ivan, bisa mengidentifikasi modus transaksi mencurigakan dari nama-nama yang tersimpan dalam database PPATK. 

"Ada jutaan nama (politisi) di situ." kata Ivan dalam pertemuan dengan sejumlah media di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).

Ivan menuturkan, Satgas PPATK sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Satgas bentukan PPATK sudah ada sejak Pemilu beberapa tahun lalu. Tim tersebut juga selalu memantau aliran dana di setiap perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Baca juga: PPATK Sebut Penegak Hukum Belum Seragam Terapkan UU TPPU

Pemantauan dilakukan sejak dini.

Itu karena, kata Ivan, dalam riset PPATK medio 2013-2014, para peserta pemilu seperti caleg dan parpol menyiapkan pendanaan jauh-jauh hari sebelum pencoblosan.

Menurutnya, ada peserta yang menyiapkan sejam enam bulan sebelum pencoblosan. 

"Ada yang bahkan menyiapkan uang sejak lima tahun sebelum pemilu, dari pemilu sebelumnya," kata Ivan.

Temuan PPATK

Dalam kesempatan itu, Ivan mengungkapkan, dalam pemilu sebelumnya, PPATK pernah menemukan kejanggalan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Menurut Ivan, ada RKDK yang baru tampak lalu lintas dana beberapa hari menjelang pencoblosan.

"Jadi selama ini (dana) kampanye dari mana?" ujar Ivan.

Tingkatkan kualitas

Dalam kesempatan itu, Ivan mengatakan, PPATK terus meningkatkan kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Upaya itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dan penyelamatan keuangan negara.

Ivan menuturkan, ke depan PPATK akan memperkuat kualitas hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas aliran dana transaksi keuangan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemasukan keuangan negara baik dalam bentuk denda maupun uang pengganti kerugian negara.

Dia menontohkan selama periode 2018 – 2020, PPATK turut membantu penerimaan negara melalui pemanfaatan Hasil Pemeriksaan yaitu denda sejumlah Rp 10,85 miliar, Uang Pengganti Kerugian Negara senilai Rp 17,38 triliun, dan sejumlah aset yang telah disita.

“Ke depan PPATK akan semakin memperkuat kualitas Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan sehingga berkontribusi lebih besar dalam optimalisasi keuangan negara baik melalui denda maupun uang pengganti kerugian negara,” ujar Ivan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com