Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot Dunia...

Kompas.com - 18/04/2022, 07:25 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan dunia.

Kasus Lili, menjadi salah satu yang disorot dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.

Diketahui, Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.

“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” tulis laporan tersebut.

Laporan yang sama menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial, demi keuntungan pribadinya. Kemudian disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili.

Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut."

Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Disorot karena tak mengundurkan diri

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Amerika Serikat menyoroti kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar karena adanya tindakan yang tidak lazim, yaitu seorang pejabat negara yang terbukti melanggar etik tetapi tidak mundur.

Ia mengemukakan bahwa salah satu standar negara modern adalah memiliki pejabat yang berintegritas, tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar norma yang berlaku atau yang dipandang baik oleh masyarakat.

Menurut dia, Amerika Serikat sebagai negara maju dan modern sangat memedulikan pola dan tingkah laku para pemimpinnya, termasuk dalam pemberantasan korupsi untuk tidak melanggar kode etik.

Baca juga: MAKI Sebut Lili Pintauli Disorot AS karena Pejabat Negara Melanggar Etik tetapi Tidak Mundur

"Jadi kenapa kemudian Amerika menyorot tingkah pola LPS (Lili Pintauli Siregar) karena menurut mereka ini sesuatu yang aneh, sesuatu yang janggal, tidak lazim ada seorang pejabat negara melanggar kode etik tetapi tidak mundur," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

"Maka Saya mengimbau Bu LPS untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com