JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menjadi sorotan dunia.
Kasus Lili, menjadi salah satu yang disorot dalam laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoritarianisme di sejumlah negara yang baru-baru ini diterbitkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot dalam laporan yang berjudul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" tersebut.
Diketahui, Lili disebut bersalah atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 2021 lalu.
“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial,” tulis laporan tersebut.
Laporan yang sama menyebutkan bahwa Dewan Pengawas KPK mengungkapkan Lili telah berhubungan secara tidak etis dengan Syahrial, demi keuntungan pribadinya. Kemudian disebutkan juga soal sanksi yang diberikan kepada Lili.
Baca juga: Laporan HAM Amerika Serikat Sorot Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
“Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek investigasi demi keuntungan pribadinya, dan dengan demikian memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut."
Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berpekara di KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Ia diberi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Disorot karena tak mengundurkan diri
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Amerika Serikat menyoroti kasus pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar karena adanya tindakan yang tidak lazim, yaitu seorang pejabat negara yang terbukti melanggar etik tetapi tidak mundur.
Ia mengemukakan bahwa salah satu standar negara modern adalah memiliki pejabat yang berintegritas, tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar norma yang berlaku atau yang dipandang baik oleh masyarakat.
Menurut dia, Amerika Serikat sebagai negara maju dan modern sangat memedulikan pola dan tingkah laku para pemimpinnya, termasuk dalam pemberantasan korupsi untuk tidak melanggar kode etik.
Baca juga: MAKI Sebut Lili Pintauli Disorot AS karena Pejabat Negara Melanggar Etik tetapi Tidak Mundur
"Jadi kenapa kemudian Amerika menyorot tingkah pola LPS (Lili Pintauli Siregar) karena menurut mereka ini sesuatu yang aneh, sesuatu yang janggal, tidak lazim ada seorang pejabat negara melanggar kode etik tetapi tidak mundur," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
"Maka Saya mengimbau Bu LPS untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena bu Lili menjadi tidak berguna dan tidak bermanfaat bagi KPK," kata dia.
Lebih jauh, Boyamin menilai perilaku Lili telah menjadi bahan tertawaan dunia. Apalagi, Lili tak hanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik, tetapi juga telah berulangkali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
"Muka tebal LPS jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi masih berulang melakukannya lagi," ujar Boyamin.
KPK Diminta sikapi dengan bijak
Menteri Koordonator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta KPK menyikapi secara bijak terkait pelanggaran etik Lili Pantuli yang disorot Amerika Serikat.
“KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak. Penyikapan itu (bukan) karena isunya disoroti oleh Kemlu AS, tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri kita sendiri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pantuli Disorot AS, Mahfud: KPK Harus Menyikapi secara Bijak
Berlaku bijak yang dimaksud adalah menyelesaikan pelanggaran etik Lili secara transparan dan tegas dengan tidak perlu menutup-nutupi. Selain itu, Dewas KPK juga harus menunjukkan sikap tegas kepada publik dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, apabila Lili bersalah, Dewas KPK harus menjatuhi sanksi. Tetapi, apabila Lili benar, ia harus dibela.
“Jangan sampai terjadi public distrust, tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” terang dia.
Ia menambahkan, hasil survei belakangan ini menyebutkan bahwa kinerja KPK semakin baik, mulai dari prestasi dan kinerjanya.
“Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” imbuh dia.
Tanggapan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai, Amerika Serikat kerap ikut campur mengurusi kasus di negara lain tetapi luput dengan urusan di negaranya sendiri.
"AS (Amerika Serikat) sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," ucap Nawawi, melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).
Nawawi enggan mengomentari laporan yang dikeluarkan Amerika Serikat terkait pelanggaran etik rekannya sesama pimpinan di KPK.
Baca juga: Pelanggaran Etik Lili Pintauli Disorot AS, Ini Kata Pimpinan KPK
"Kalau saya enggak suka 'gunjingin' orang lain apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan Puasa," ucap mantan hakim itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Lili Pintauli telah melaksanakan sanksi dari Dewas atas pelanggaran kode etik yang pernah dilakukannya.
KPK memastikan bahwa Dewas telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK.
"Pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," ujar Ali, melalui keterangan tertulis, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.