Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammad Nazaruddin dan 'Nyanyian' yang Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi

Kompas.com - 15/04/2022, 06:03 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Nazaruddin adalah adalah salah satu sosok politikus dan pengusaha yang kontroversial hingga akhirnya dijebloskan ke penjara akibat perkara korupsi.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu telah bebas dari Lapas Sukamiskin, pada 14 Juni 2020 lalu setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Kiprah pemilik kelompok usaha Grup Permai itu di dunia politik sempat melejit saat menjadi anggota Partai Demokrat. Bahkan dia diangkat menjadi Bendahara Umum di masa kepemimpinan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Akan tetapi, saat itu juga Nazaruddin terlibat dalam perkara korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Dia juga terlibat perkara pencucian uang.

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang pada 30 Juni 2011.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. Sebelum menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka, KPK telah tiga kali memanggil Nazaruddin sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan

Namun, Nazaruddin selalu mangkir dan sudah berada di luar negeri saat ia ditetapkan sebagai tersangka.

Nazaruddin kemudian masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (interpol) setelah KPK mengajukan penerbitan red notice melalui Mabes Polri.

"Iya, resmi DPO, sudah ada namanya di situs interpol Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta pada 5 Juli 2011.

Licin

Dengan demikian, kata Johan, polisi internasional di negara anggota International Criminal Police Organization (ICPO) dapat menangkap Nazaruddin.

Dalam pelariannya, Nazaruddin turut mengajak istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Namun, Nazaruddin meminta Neneng kembali ke Indonesia.

Agen Interpol lantas menangkap Nazaruddin di Cartagena, Kolombia pada 6 Agustus 2011. Selama pelariannya, Nazaruddin sempat singgah ke Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Nazaruddin menggunakan identitas palsu yakni paspor milik sepupunya, Syarifuddin, untuk dapat berpindah-pindah negara sehingga menyulitkan pengejaran.

Selama pelariannya itu pula Nazaruddin sempat mengadakan komunikasi jarak jauh dengan pewarta warga, Iwan Piliang. Melalui Skype, Nazar menuding sejumlah pihak termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Wakil Pemimpin KPK Chandra M Hamzah (sekarang mantan) merekayasa kasusnya.

Atas sederat perkara korupsi yang membelitnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara kepada Nazaruddin pada 20 April 2012.

Baca juga: Kasus Hambalang: Dari Nazaruddin, Anas, hingga Dugaan Keterlibatan Ibas

Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah saat menjadi anggota DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com