Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Setujui Anggaran Sesuai SOTK Baru, Kemensos Pastikan SDM Kesos Akan Tetap Berjalan

Kompas.com - 14/04/2022, 15:15 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Sosial (Kemensos) menyetujui realisasi anggaran yang sesuai dengan Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 bersama dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), yakni sebesar Rp 29.675.333.620.713 atau 37,92 persen.

Adapun anggaran yang disetujui realokasi sebesar Rp 48.580.993.287 yang sesuai batas anggaran tertinggi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dengan batas anggaran tertinggi sebelumnya yakni Rp 78.256.327.121.000.

Selain itu, dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dengan topik “Pembahasan Revisi DIPA Kementerian Sosial RI Tahun 2022 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial” ini menekankan tiga poin yang menjadi agenda dan akan dikawal secara bersama.

Baca juga: Kemensos Usul Tambahan Anggaran Rp 11 Triliun, Risma Sebut untuk 4 Program Ini

Adapun tiga agenda tersebut, yakni yang pertama terkait dengan kepastian Sumber Daya Manusia (SDM) Kesejahteraan Sosial (Kesos) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin dan Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos) dapat terus mengabdi di lingkungan Kemensos.

Mensos Risma mengatakan akan terus memastikan SDM Kesos yang berada di bawah dua unit kerja yang tidak tercakup dalam SOTK baru terus mendapatkan peran.

“SDM Kesos akan terus mendapatkan peran dan akan berjalan. Bahkan akan lebih besar lagi,” kata Mensos Risma dalam keterangan persnya, Kamis (14/4/2022).

Hal itu dikatakan oleh Mensos Risma dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Dukung BLT Minyak Goreng, Kemensos Siap Update DTKS Setiap Bulan Agar Tepat Sasaran

Dalam kesempatan sebelumnya, Mensos Risma menyatakan, para pendamping akan dioptimalkan dalam pengabdiannya untuk terus melayani dan menangani kebutuhan penerima manfaat.

“Misalnya untuk layanan kepada lansia yang tinggal tanpa keluarga, para pendamping nanti bisa membantu memasak untuk memastikan kebutuhan nutrisi lansia terpenuhi,” ujar Mensos Risma dalam keterangan pers yang diterima oleh Kompas.com, Kamis.

Lalu agenda yang kedua, terkait dengan peningkatan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memastikan program rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) tetap sebagai program strategis Kemensos.

Mensos Risma juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan secara sistematis, inovatif, dan berkesinambungan.

Baca juga: Sekjen Kemensos Ungkap Alasan Bantuan Minyak Goreng dalam Bentuk Uang Tunai

“Kami mewujudkannya dengan penggunaan teknologi berbasis satelit yakni geo-tagging serta membangun sistem berbasis digital yakni aplikasi cek bansos yang lebih partisipatif dan transparan,” ungkap Mensos Risma.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily memberikan apresiasinya terhadap program kebijakan Mensos Risma dan menekankan pentingnya program Rutilahu.

“Program Rutilahu penting untuk tetap berada di Kemensos dan tidak ada duplikasi di kementerian lain,” jelas Ace Hasan.

Selain itu, anggota Komisi VIII Iskan Qolba Lubis juga menyampaikan akan dukungannya terhadap program Rutilahu di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com