KOMPAS.com - Pemberdayaan perempuan adalah upaya membuat perempuan berdaya atau mampu memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan bidang lain.
Hal ini bertujuan agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam membangun kemampuan dan konsep diri.
Komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani ketidakadilan terhadap perempuan diwujudkan dalam upaya peningkatan status dan kondisi perempuan dengan membentuk Menteri Muda Urusan Peningkatan Peranan Wanita (Menmud UPW) pada 1978.
Nomenklatur kementerian beberapa kali diubah. Hingga akhirnya, saat ini, kementerian tersebut diubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Pemerintah Prioritaskan Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Pengubahan nomenklatur kementerian secara tidak langsung menjadi pengukuhan peran dan status perempuan sebagai aset pembangunan bangsa. Perempuan ditempatkan sebagai pilar keluarga sekaligus pilar bangsa.
Komitmen ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2000 yang diikuti 188 negara, termasuk Indonesia. MDGs menjadi pedoman yang memuat target-target yang harus dicapai, termasuk kesetaraan gender.
Butir penting MDGs yang terkait langsung dengan isu gender, yaitu:
Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi
Dengan mengacu pada poin-poin ini, upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan, yakni:
Referensi: