Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pemerintah Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan

Kompas.com - 13/04/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberdayaan perempuan adalah upaya membuat perempuan berdaya atau mampu memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, dan bidang lain.

Hal ini bertujuan agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk berperan dan berpartisipasi aktif dalam membangun kemampuan dan konsep diri.

Komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan

Komitmen pemerintah Indonesia dalam menangani ketidakadilan terhadap perempuan diwujudkan dalam upaya peningkatan status dan kondisi perempuan dengan membentuk Menteri Muda Urusan Peningkatan Peranan Wanita (Menmud UPW) pada 1978.

Nomenklatur kementerian beberapa kali diubah. Hingga akhirnya, saat ini, kementerian tersebut diubah menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA).

Baca juga: Menteri PPPA Sebut Pemerintah Prioritaskan Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender

Pengubahan nomenklatur kementerian secara tidak langsung menjadi pengukuhan peran dan status perempuan sebagai aset pembangunan bangsa. Perempuan ditempatkan sebagai pilar keluarga sekaligus pilar bangsa.

Komitmen ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2000 yang diikuti 188 negara, termasuk Indonesia. MDGs menjadi pedoman yang memuat target-target yang harus dicapai, termasuk kesetaraan gender.

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan

Butir penting MDGs yang terkait langsung dengan isu gender, yaitu:

  • Kesetaraan dan pemberdayaan perempuan,
  • Menghilangkan kesenjangan gender dalam pendidikan dasar,
  • Meningkatkan kesehatan ibu dan menurunkan angka kematian ibu.

Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi

Dengan mengacu pada poin-poin ini, upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan pemberdayaan kaum perempuan, yakni:

  • Meningkatkan jumlah perempuan dalam kegiatan ekonomi atau bidang ketenagakerjaan,
  • Meningkatkan jumlah perempuan dalam pengambilan keputusan di pemerintahan,
  • Menargetkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilu legislatif,
  • Menerapkan wajib belajar 12 tahun,
  • Meningkatkan angka melek huruf melalui program pemberantasan buta huruf atau pendidikan keaksaraan,
  • Meningkatkan kualitas layanan kesehatan terhadap ibu dan anak,
  • Memberikan edukasi bagi para ibu hamil dan calon orang tua untuk menggunakan penolong persalinan yang memiliki kualifikasi dan menyusui bayi selama dua tahun.

 

 

Referensi:

  • Hubeis, Aida Vitalaya S., 2010. Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa. Bogor: IPB Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com