Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Bantah Pemberian BLT Minyak Goreng Bermuatan Politis

Kompas.com - 07/04/2022, 12:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 100.000 memiliki muatan politis atau kepentingan tertentu.

Menurutnya BLT minyak goreng diberikan semata-mata untuk membantu masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah di pasaran.

"Fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang harus membeli harga minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan subsidi minyak goreng curah diharapkan secara bertahap dapat menurunkan harga sesuai HET," ujar Abetnego dalam siaran persnya, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Jokowi Perintahkan BLT Minyak Goreng Cair Secepatnya Sebelum Lebaran

"Tapi masih ada masyarakat yang harus membeli di atas HET. Untuk itulah BLT diberikan agar masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah," jelasnya.

Abetnego menuturkan, penyaluran BLT minyak goreng akan didistribusikan melalui PT Pos Indonesia.

Untuk data penerima akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang sudah diverifikasi dan dilakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan.

“Sehingga mencegah kemungkinan data ganda dan data fiktif,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp100.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT ini diberikan pada April, Mei, Juni. Namun pembayarannya dilakukan sekaligus yakni pada April 2022.

Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp 300.000.

Adapun BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang. Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Selain BLT Minyak Goreng, pemerintah tahun ini juga akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta.

Baca juga: Berkunjung ke Jambi, Jokowi Akan Serahkan BLT Minyak Goreng buat Warga

Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja. Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM), senilai Rp 600.000 per penerima.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional," jelas Abednego.

"Dan KSP akan turun ke lapangan untuk mengawal pelaksanaan program berbagai bantuan sosial ini,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com